Nasrudin kemudian berharap kepada pemerintah daerah, khususnya perangkat daerah pengusul Raperda di tahun 2024 agar konsisten menyampaikan Raperda yang telah masuk Propemperda tahun anggaran 2024 kepada DPRD sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan dalam Propemperda. Sehingga target Propemperda tahun anggaran 2024 dapat terlaksana dengan baik.
“Harapan kami untuk kedepannya dalam pembahasan Propemperda, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dapat lebih komprehensif dalam menentukan usulan Raperda yang akan diajukan dalam propemperda tahun selanjutnya,” tandasnya.
Berikut daftar lengkap 11 Propemperda Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024:
1. Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,
2. Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial,
3. Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan,
4. Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran,
5. Raperda tentang perkreditan rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat,
6. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045,
7. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 07 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah pemerintah Kabupaten Sukabumi,
8. Raperda tentang BPR Syariah,
9. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023,
10. Raperda tentang perubahan APBD tahun 2024, dan
11. Raperda tentang APBD tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2