DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Kunjungi PT Indolakto Plant C-3

- Admin

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan perusahaan. Salah satunya melalui kunjungan pengawasan yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi ke PT Indolakto Plant C-3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Jumat (6/3/2026) lalu.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi I tidak sendiri. Sejumlah dinas teknis turut dilibatkan, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kehadiran berbagai instansi ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai aturan perizinan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan langkah memastikan perusahaan mematuhi ketentuan hukum, baik terkait izin utama maupun izin penunjang operasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kunjungan itu untuk memastikan bahwa Indolakto benar-benar taat hukum dan taat asas dari sisi perizinan. Baik perizinan perusahaan maupun perizinan penunjang operasionalnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, kata Dede tim turut meninjau sejumlah dokumen perizinan penting yang dimiliki perusahaan. Salah satunya adalah Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) yang saat ini prosesnya telah berada di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Menurut Dede, kewenangan penerbitan izin tersebut berada di DPMPTSP Provinsi, sehingga pihaknya berharap prosesnya dapat segera rampung.

“IPAT ini sudah diproses dan saat ini berada di provinsi. Kita berharap sebelum 31 Maret izin tersebut sudah dapat diterbitkan,” katanya.

Selain IPAT, lanjut Dede, tim juga mengecek dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah dimiliki perusahaan. Saat ini, PT Indolakto Plant C-3 diketahui sedang mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memiliki masa berlaku selama lima tahun.

“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan seluruh bangunan yang berdiri di kawasan industri tersebut memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi,” terangnya.

Baca Juga :  Tragedi Ambrolnya Jembatan Kaca di Limpakuwus, Polresta Banyumas Tetapkan Pengelola Jadi Tersangka
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya Siap Jaga Keamanan Layanan Publik Berbasis Digital
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027
Program Muhibah Ramadhan di Dukung Penuh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Perbanyak Amal Kebaikan di Bulan Ramadhan
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak Dua Perusahaan di Cicurug Terkait Dugaan Izin Usaha
Sekretariat DPRD Gelar Ansyithoh Ramadan 1447 H Untuk Perkuat Mental dan Spiritual ASN
Mudahkan Masyarakat, Pemkab Sukabumi Akan Terapkan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:45 WIB

Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 22:40 WIB

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya Siap Jaga Keamanan Layanan Publik Berbasis Digital

Rabu, 1 April 2026 - 22:30 WIB

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:39 WIB

Program Muhibah Ramadhan di Dukung Penuh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:40 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Perbanyak Amal Kebaikan di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru