Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027

- Admin

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 yang dilaksanakan di Bale Pangripta Bapperida pada Selasa (31/03/2026).

Kegiatan ini merupakan forum strategis dalam penyusunan rencana pembangunan daerah yang partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas serta menyepakati program prioritas pembangunan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD menegaskan bahwa perencanaan pembangunan merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan yang disusun secara matang, terarah, dan berkesinambungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Musrenbang Kabupaten menjadi wadah integrasi berbagai usulan pembangunan dari tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan, yang kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pembangunan.

RKPD Tahun 2027 merupakan turunan dari RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029. Oleh karena itu, arah kebijakan, sasaran, serta prioritas pembangunan harus selaras dengan dokumen tersebut serta mampu menjawab isu strategis dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Adapun tema pembangunan Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 adalah:

“Penyiapan Ekosistem dan Regulasi Pendukung untuk Penguatan Sektor Unggulan.”

DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran strategis dalam proses perencanaan pembangunan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, di mana DPRD berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses, pengawasan, serta masukan dari alat kelengkapan dan fraksi.

DPRD Kabupaten Sukabumi telah menetapkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2026 melalui Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 2 Tahun 2026. Pokok-pokok pikiran tersebut memuat sekitar 2.238 usulan kegiatan hasil penjaringan aspirasi masyarakat, yang menjadi bahan penting dalam penyusunan RKPD Tahun 2027.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Peduli Terdampak Banjir

Seluruh usulan tersebut telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah, isu strategis RPJMD Tahun 2025–2029, serta tema pembangunan tahun 2027. Hal ini merupakan komitmen DPRD dalam mendorong terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarokah), melalui pengembangan agroindustri berkelanjutan dan pariwisata unggulan.

Melalui forum Musrenbang ini, diharapkan dapat dihasilkan kesepakatan bersama dalam penyusunan skala prioritas pembangunan Tahun 2027, yang selanjutnya menjadi dasar dalam proses perencanaan pembangunan daerah secara lebih lanjut.

DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, instansi vertikal, perangkat daerah, serta seluruh stakeholder dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya Siap Jaga Keamanan Layanan Publik Berbasis Digital
Program Muhibah Ramadhan di Dukung Penuh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Perbanyak Amal Kebaikan di Bulan Ramadhan
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Kunjungi PT Indolakto Plant C-3
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak Dua Perusahaan di Cicurug Terkait Dugaan Izin Usaha
Sekretariat DPRD Gelar Ansyithoh Ramadan 1447 H Untuk Perkuat Mental dan Spiritual ASN
Mudahkan Masyarakat, Pemkab Sukabumi Akan Terapkan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:45 WIB

Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 22:40 WIB

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya Siap Jaga Keamanan Layanan Publik Berbasis Digital

Rabu, 1 April 2026 - 22:30 WIB

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:39 WIB

Program Muhibah Ramadhan di Dukung Penuh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:40 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Perbanyak Amal Kebaikan di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru