Terduga MJ yang sebelumnya berprofesi sebagai tukang parkir, mengatakan dirinya mengedarkan narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi “Sehari dapat 75, lebih banyak ngedar”tutur nya. dibandingkan berjualan narkoba, keuntungan penjualan yang dapat di raup selama 6 bulan mencapai 4 juta rupiah.
MJ memesan narkoba via telepon sebulan sekali, 15 gram tiap satu kali pemesanan menggunakan DP 21 juta untuk tiap gram pemesanan.
Dua orang dari terduga pelaku diketahui terindikasi positif narkoba, Kini pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan proses penyidikan yang berlanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, kini para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan delapan miliar rupiah.
Terakhir AKBP Syarif menambahkan “Untuk menciptakan Kamtibmas Polres hadir mengkondusifkan, bergerak memberikan himbauan, serta melakukan pencegahan yang berpotensi menimbulkan gangguan nyata.
Polres Mataram akan melakukan deteksi dini dan melakukan pemetaan kepada lokasi yang rawan dijadikan tempat pesta narkoba,” pungkas nya.
Sumber : Polres Mataram
Halaman : 1 2