Kemudian polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan ganja seberat 15,07 gram dengan tersangka EA (23) warga Ciamis.
Lalu satu kasus penyalahgunaan jenis sabu seberat 1 miligram warga Kecamatan Coblong Kota Bandung.
Imara mengatakan untuk kasus obat hexymer dan lain-lain dikenakan pasal 435 jo pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. “Ancaman 5 tahun hingga 12 tahun penjara. Merka menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara pelaku EA dalam kasus ganja dikenakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sementara tersangka SU dalam kasus sabu dikenakan pasal 60 ayat (1) Huruf B Jo Pasal 62 UU Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit mengatakan pihaknya telah mengungkap 30 kasus narkoba hingga September. “Kebanyakan penyalahgunaan sabu,” jelasnya.(*)
Sumber : Humas Polda Jabar
Halaman : 1 2