Dedi menyebut, aksi pencurian tersebut dilakukan kedua terduga pelaku dengan cara memanjat pintu kandang dan membuka pintu gudang hingga berhasil masuk dan menggasak sejumlah barang senilai hampir 3 Juta Rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku melakukan aksinya dengan memanjat pintu kandang, kemudian membuka pintu Gudang dan mengambil barang-barang yang saat ini menjadi barang bukti,” sebut Dedi.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku ini kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.” pungkasnya.(*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber : Humas Polres Sukabumi Kota
Halaman : 1 2