Pencurian itu dilakukan bersama kedua pelaku lain yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni TH (menantu) dan YP (anak kandung)
Pencurian itu dilakukan dalam kurun waktu dua tahun sejak 2022 dan Dapat dengan mudah dilakukan karena diotaki oleh tersangka SW yang kebetulan bekerja sebagai teknisi PLN diwilayah tersebut.
“Akibat perbuatan ketiga pelaku tersebut pihak PLN merugi hingga Rp.40 juta,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, motif para pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.(*)
Sumber : Humas Polres Pringsewu
Halaman : 1 2