Polres Sukabumi Kota Ungkap Tiga Kasus Viral, Dari Penganiayaan hingga Perjudian Online

- Admin

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perjudian Online

Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan FU (32 tahun), warga Brebes Jawa Tengah dan S (18 tahun), warga Warnasari Sukabumi usai mempromosikan judi online via live streaming YouTube. Keduanya ditangkap di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo No. 32 RT. 004/011 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Sabtu (26/8/2023) malam.

Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) keping CD (compact disk), 1 (satu) bundel cetakan tangkapan layar chanel Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”, 1 (Satu) unit CPU, 1 (Satu) unit Monitor, 1 (Satu) Keyboard, 1 (Satu) mouse, 2 (Dua) set stand backround warna hitam, 1 (Satu) helai kain warna hijau, 1 (Satu) set ring light, 1 (Satu) bundel hasil cetakan tangkapan layar percakapan whtasapp, 1 (Satu) bundel hasil cetakan tangkapan layar transaksi keuangan, 1 (Satu) unit kursi gaming, 2 (Dua) unit telepon seluler, 1 (Satu) bundel rekening koran, 1 (Satu) helai topeng kain warna hitam dan 4 (Empat) potong kaos tanktop.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus promosi perjudian online melalui live streaming youtube tersebut dapat terungkap berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.

“Kasus ini berhasil terungkap berkat kerjasama dan peran serta masyarakat yang melaporkan kepada kami melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, sehingga bisa cepat kita respon dan kita ungkap,” ucap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Akp Yanto Sudiarto pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (29/8/2023).

Yanto membeberkan, kedua terduga pelaku baru melancarkan kegiatannya selama Dua Minggu dan dibayar oleh orang tidak dikenal.

“hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, bahwa mereka telah melakukan kegiatan ini selama Dua Minggu, dimana dalam kegiatannya, rata-rata terduga pelaku ini disuruh oleh seseorang yang menurut keterangannya berada di luar Indonesia, belum pernah bertemu dan mereka dibayar untuk sekali kegiatan yaitu selama 3 jam sebesar 500 Ribu Rupiah,” beber Yanto.

Baca Juga :  Sustainable Tourism in Bali: Balancing Preservation and Growth

“Terhadap para pelaku ini kami terapkan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.” pungkasnya.(*)

 

Sumber : Humas Polres Sukabumi Kota

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Gelar Bimtek Lembaga Keagamaan Penerima Hibah
BI Berkibar, Sekda Ade” Dongkrak POTENSI Wilayah Untuk Kesejahteraan Masyarakat”
Disbudpora Apresiasi Event Geopark Ciletuh Spektakuler sebagai Upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah
Calon Wali Kota No. 2, H. Ayep Zaki, Tegaskan Komitmen Atasi Pengangguran dan Revitalisasi Sukabumi
Masuk Tiga Besar, Desa Citepus Diakui atas Pengelolaan Dana Desa yang Baik
Bupati Dorong Peran Optimal Pentahelix Untuk Menanggulangi Stunting di Kabupaten Sukabumi
Jerat Undang-Undang ITE, Polres Sukabumi Tangkap Dua Pengiklan Judi Online
Bupati Tegaskan NU Harus Menjadi Pelapor Perubahan dan Kemajuan Untuk Kesejahteraan Rakyat
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:12 WIB

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Gelar Bimtek Lembaga Keagamaan Penerima Hibah

Rabu, 6 November 2024 - 11:49 WIB

BI Berkibar, Sekda Ade” Dongkrak POTENSI Wilayah Untuk Kesejahteraan Masyarakat”

Selasa, 5 November 2024 - 23:39 WIB

Disbudpora Apresiasi Event Geopark Ciletuh Spektakuler sebagai Upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah

Selasa, 5 November 2024 - 13:16 WIB

Calon Wali Kota No. 2, H. Ayep Zaki, Tegaskan Komitmen Atasi Pengangguran dan Revitalisasi Sukabumi

Jumat, 1 November 2024 - 11:27 WIB

Masuk Tiga Besar, Desa Citepus Diakui atas Pengelolaan Dana Desa yang Baik

Berita Terbaru