Polres Sukabumi Kota Ungkap Tiga Kasus Viral, Dari Penganiayaan hingga Perjudian Online

- Admin

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perjudian Online

Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan FU (32 tahun), warga Brebes Jawa Tengah dan S (18 tahun), warga Warnasari Sukabumi usai mempromosikan judi online via live streaming YouTube. Keduanya ditangkap di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo No. 32 RT. 004/011 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Sabtu (26/8/2023) malam.

Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) keping CD (compact disk), 1 (satu) bundel cetakan tangkapan layar chanel Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”, 1 (Satu) unit CPU, 1 (Satu) unit Monitor, 1 (Satu) Keyboard, 1 (Satu) mouse, 2 (Dua) set stand backround warna hitam, 1 (Satu) helai kain warna hijau, 1 (Satu) set ring light, 1 (Satu) bundel hasil cetakan tangkapan layar percakapan whtasapp, 1 (Satu) bundel hasil cetakan tangkapan layar transaksi keuangan, 1 (Satu) unit kursi gaming, 2 (Dua) unit telepon seluler, 1 (Satu) bundel rekening koran, 1 (Satu) helai topeng kain warna hitam dan 4 (Empat) potong kaos tanktop.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus promosi perjudian online melalui live streaming youtube tersebut dapat terungkap berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.

“Kasus ini berhasil terungkap berkat kerjasama dan peran serta masyarakat yang melaporkan kepada kami melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, sehingga bisa cepat kita respon dan kita ungkap,” ucap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Akp Yanto Sudiarto pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (29/8/2023).

Yanto membeberkan, kedua terduga pelaku baru melancarkan kegiatannya selama Dua Minggu dan dibayar oleh orang tidak dikenal.

“hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, bahwa mereka telah melakukan kegiatan ini selama Dua Minggu, dimana dalam kegiatannya, rata-rata terduga pelaku ini disuruh oleh seseorang yang menurut keterangannya berada di luar Indonesia, belum pernah bertemu dan mereka dibayar untuk sekali kegiatan yaitu selama 3 jam sebesar 500 Ribu Rupiah,” beber Yanto.

Baca Juga :  Global Health Challenges: Examining the Impacts of Infectious Diseases

“Terhadap para pelaku ini kami terapkan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.” pungkasnya.(*)

 

Sumber : Humas Polres Sukabumi Kota

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-31 Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-30 Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-29 Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-28 Tahun Sidang 2025
Pendaftaran Pemilihan Duta Wisata Mojang Jajaka Kabupaten Sukabumi 2025
Distan Gelar Program YESS Dorong Kewirausahaan Pemuda di Sektor Pertanian
Pos Damkar Palabuhanratu Tanggap Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Gunung Butak
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Dorong Dukungan Gubernur, Untuk Pembangunan Fasilitas Kelautan
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:25 WIB

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-31 Tahun Sidang 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-30 Tahun Sidang 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:47 WIB

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-29 Tahun Sidang 2025

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:39 WIB

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-28 Tahun Sidang 2025

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Pendaftaran Pemilihan Duta Wisata Mojang Jajaka Kabupaten Sukabumi 2025

Berita Terbaru