Polres Sukabumi Kota Ungkap Tiga Kasus Viral, Dari Penganiayaan hingga Perjudian Online

- Admin

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Jadi saat menemui korban, terduga pelaku ini sudah membawa senjata tajam, maka terjadilah perbuatannya terhadap korban,” terangnya.

“Terhadap pelaku kami menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Selain pengungkapan kasus penganiayaan terhadap pedagang nasi goreng, Polres Sukabumi Kota turut mempublikasikan sejumlah pengungkapan kasus lain yang sempat menyita perhatian publik, yaitu kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan 8 pemuda terhadap korban, PM (20 tahun), perempuan asal Benteng Warudoyong dan kasus perjudian online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengeroyokan Terhadap Seorang Perempuan

Setelah menerima penyerahan terduga pelaku DMJ (19 tahun) dari masyarakat, Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan penganiyaan dan pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang terhadap korban, PM (20 tahun), warga BEnteng Warudoyong di Jalan Jalan Pramuka Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jum’at (4/8/2023) lalu.

Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan 8 pemuda tersebut mengakibatkan korban menderita luka memar pada bagian batang hidung, bibir bagian atas, siku tangan kiri, belakang telinga sebelah kiri dan leher bagian belakang.

Baca Juga :  Disbudpora Kabupaten Sukabumi Hadiri Hari Aids Sedunia di Hotel Selabintana
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Mengutamakan Pelayanan Perizinan
DPRD Kabupaten Sukabumi Menyepakati Dua Raperda
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tingkatkan kualitas kinerja Pelayanan Perijinan
Kegiatan Majlis Ta’lim Aparatur Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi
Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya Siap Jaga Keamanan Layanan Publik Berbasis Digital
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027
Program Muhibah Ramadhan di Dukung Penuh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:17 WIB

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Mengutamakan Pelayanan Perizinan

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Menyepakati Dua Raperda

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:39 WIB

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tingkatkan kualitas kinerja Pelayanan Perijinan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:37 WIB

Kegiatan Majlis Ta’lim Aparatur Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Selasa, 21 April 2026 - 20:45 WIB

Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Berita Terbaru

News

DPRD Kabupaten Sukabumi Menyepakati Dua Raperda

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:07 WIB