Jejak Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan perusahaan. Salah satunya melalui kunjungan pengawasan yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi ke PT Indolakto Plant C-3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Jumat (6/3/2026) lalu.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I tidak sendiri. Sejumlah dinas teknis turut dilibatkan, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kehadiran berbagai instansi ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai aturan perizinan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan langkah memastikan perusahaan mematuhi ketentuan hukum, baik terkait izin utama maupun izin penunjang operasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kunjungan itu untuk memastikan bahwa Indolakto benar-benar taat hukum dan taat asas dari sisi perizinan. Baik perizinan perusahaan maupun perizinan penunjang operasionalnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, kata Dede tim turut meninjau sejumlah dokumen perizinan penting yang dimiliki perusahaan. Salah satunya adalah Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) yang saat ini prosesnya telah berada di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Menurut Dede, kewenangan penerbitan izin tersebut berada di DPMPTSP Provinsi, sehingga pihaknya berharap prosesnya dapat segera rampung.
“IPAT ini sudah diproses dan saat ini berada di provinsi. Kita berharap sebelum 31 Maret izin tersebut sudah dapat diterbitkan,” katanya.
Selain IPAT, lanjut Dede, tim juga mengecek dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah dimiliki perusahaan. Saat ini, PT Indolakto Plant C-3 diketahui sedang mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memiliki masa berlaku selama lima tahun.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan seluruh bangunan yang berdiri di kawasan industri tersebut memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi,” terangnya.










