Jerat Undang-Undang ITE, Polres Sukabumi Tangkap Dua Pengiklan Judi Online

- Admin

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JejakSukabumi.com| Sukabumi – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers pada Selasa, 29 Oktober 2024, terkait pengungkapan kasus situs judi online (Judol). Kegiatan yang berlangsung pukul 11:30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, yang memaparkan kronologi kejadian serta langkah-langkah cepat pihak kepolisian dalam menangkap dua tersangka pelaku.

AKBP Dr. Samian menjelaskan bahwa terdapat dua kasus terpisah dengan modus yang sama. Kedua tersangka menerima orderan dari admin situs judi online untuk mempromosikan situs tersebut melalui fitur snap Instagram mereka sebanyak dua kali sehari, dengan waktu unggah iklan pertama pada tengah malam dan diupdate kembali setelah 12 jam. Setiap unggahan harus dilaporkan kembali sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada admin.

“Para pelaku dipekerjakan untuk mempromosikan iklan situs judi online ini dengan kontrak tiga bulan. Mereka menerima bayaran sebesar Rp1 juta per bulan, yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKBP Dr. Samian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone yang digunakan untuk mengakses Instagram dan aplikasi WhatsApp, yang dipakai tersangka untuk berkomunikasi dengan admin situs judi. Selain itu, polisi juga menyita beberapa tangkapan layar (screenshot) unggahan Instagram, serta bukti iklan dari situs judi online seperti darkstoreside.com dan indosultan881xyz.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE No. 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” ungkap Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Dr. Samian juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menerima tawaran iklan yang melanggar hukum, terutama terkait judi online yang kini semakin meresahkan. “Mari kita bersama-sama memerangi judi online, khususnya di wilayah Sukabumi, agar lingkungan kita tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Baca Juga :  Wabup Lepas 10 Ribu Peserta Karnaval Budaya Hari Jadi Ke 153 Kabupaten Sukabumi

Andi Pratama

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mudahkan Masyarakat, Pemkab Sukabumi Akan Terapkan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112
Ketua Kwarcab Kukuhkan Pramuka Garuda Kwartir Ranting Warungkiara
Komisi IV DPRD Sukabumi Tekan SPPG Agar Tak Bergantung Produk Impor
Ketua dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Laksanakan Kunjungan ke Pt Perkebunan Cigembong
Rapat Dinas Kabupaten Sukabumi Bulan Januari 2026
Dinas Perikanan Dukung Program Prioritas Daerah dalam Rapat Dinas Januari 2026
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Teddy Setiadi, Hadiri peringatan (HUT) ke-5 LSM Sabara 83
Disperkim Bahas Kesiapan Lahan dan Pembiayaan Rumah Khusus Terdampak Bencana
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 13:08 WIB

Mudahkan Masyarakat, Pemkab Sukabumi Akan Terapkan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:08 WIB

Ketua Kwarcab Kukuhkan Pramuka Garuda Kwartir Ranting Warungkiara

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:16 WIB

Komisi IV DPRD Sukabumi Tekan SPPG Agar Tak Bergantung Produk Impor

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:52 WIB

Ketua dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Laksanakan Kunjungan ke Pt Perkebunan Cigembong

Senin, 19 Januari 2026 - 13:13 WIB

Rapat Dinas Kabupaten Sukabumi Bulan Januari 2026

Berita Terbaru

News

Rapat Dinas Kabupaten Sukabumi Bulan Januari 2026

Senin, 19 Jan 2026 - 13:13 WIB