Jerat Undang-Undang ITE, Polres Sukabumi Tangkap Dua Pengiklan Judi Online

- Admin

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JejakSukabumi.com| Sukabumi – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers pada Selasa, 29 Oktober 2024, terkait pengungkapan kasus situs judi online (Judol). Kegiatan yang berlangsung pukul 11:30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, yang memaparkan kronologi kejadian serta langkah-langkah cepat pihak kepolisian dalam menangkap dua tersangka pelaku.

AKBP Dr. Samian menjelaskan bahwa terdapat dua kasus terpisah dengan modus yang sama. Kedua tersangka menerima orderan dari admin situs judi online untuk mempromosikan situs tersebut melalui fitur snap Instagram mereka sebanyak dua kali sehari, dengan waktu unggah iklan pertama pada tengah malam dan diupdate kembali setelah 12 jam. Setiap unggahan harus dilaporkan kembali sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada admin.

“Para pelaku dipekerjakan untuk mempromosikan iklan situs judi online ini dengan kontrak tiga bulan. Mereka menerima bayaran sebesar Rp1 juta per bulan, yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKBP Dr. Samian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone yang digunakan untuk mengakses Instagram dan aplikasi WhatsApp, yang dipakai tersangka untuk berkomunikasi dengan admin situs judi. Selain itu, polisi juga menyita beberapa tangkapan layar (screenshot) unggahan Instagram, serta bukti iklan dari situs judi online seperti darkstoreside.com dan indosultan881xyz.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE No. 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” ungkap Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Dr. Samian juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menerima tawaran iklan yang melanggar hukum, terutama terkait judi online yang kini semakin meresahkan. “Mari kita bersama-sama memerangi judi online, khususnya di wilayah Sukabumi, agar lingkungan kita tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Baca Juga :  Musrenbang di Kecamatan Cikakak, Badri Suhendi: Saya Akan Kawal Aspirasi Masyarakat

Andi Pratama

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-31 Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-30 Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-29 Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-28 Tahun Sidang 2025
Pendaftaran Pemilihan Duta Wisata Mojang Jajaka Kabupaten Sukabumi 2025
Distan Gelar Program YESS Dorong Kewirausahaan Pemuda di Sektor Pertanian
Pos Damkar Palabuhanratu Tanggap Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Gunung Butak
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Dorong Dukungan Gubernur, Untuk Pembangunan Fasilitas Kelautan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:25 WIB

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-31 Tahun Sidang 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-30 Tahun Sidang 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:47 WIB

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-29 Tahun Sidang 2025

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:39 WIB

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-28 Tahun Sidang 2025

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Pendaftaran Pemilihan Duta Wisata Mojang Jajaka Kabupaten Sukabumi 2025

Berita Terbaru