Polres Sukabumi Ungkap Kasus Duel Pelajar Berujung Maut di Caringin

- Admin

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JejakSukabumi.com||Sukabumi – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers pada Rabu, 15 Oktober 2024, untuk mengungkap kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang anak di bawah umur. Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Caringin pada 10 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, dan sempat mengejutkan warga setempat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, dalam keterangannya menjelaskan kronologi kejadian serta tindakan cepat yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangkap para pelaku. Menurutnya, kejadian ini bermula dari komunikasi antara dua kelompok pelajar, “Jedor” dan “Jeder”, melalui Instagram, yang berujung pada kesepakatan untuk bertemu dan berduel.

“Dua kelompok dari desa yang berbeda ini berkomunikasi melalui media sosial dan menentukan waktu serta tempat untuk bertemu. Saat pertemuan berlangsung, terjadi duel 2 lawan 2, yang akhirnya menyebabkan satu korban dari kelompok ‘Jedor’ meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka sayat di tangan,” ujar Kapolres AKBP Dr. Samian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyelidikan, Polres Sukabumi berhasil mengamankan 15 orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk dua pelaku utama yang melakukan duel, serta 13 orang lainnya yang diduga sebagai saksi mata. Salah satu dari mereka bahkan menyiarkan perkelahian ini secara langsung di Instagram.

“Kami juga telah menyita beberapa barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan dalam duel, pakaian, helm, dan enam sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku saat pertemuan itu,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 1 dan/atau Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 358 Ayat 2E juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Dua Pekan Buron, Penggondol Uang Tukang Pijit di Sukabumi Dibekuk Polisi

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menyampaikan pesan kepada masyarakat agar peristiwa serupa tidak terulang. “Ini adalah tragedi memilukan. Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan segera melaporkan jika ada indikasi kelompok pelajar atau remaja yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Sukabumi akan meningkatkan patroli dan melakukan edukasi kepada para pelajar, bekerja sama dengan pihak sekolah, aparat desa, dan pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan ronda dan siskamling juga akan diperketat untuk mencegah aktivitas remaja di luar batas waktu yang ditentukan.

Kapolres menambahkan bahwa antara kelompok “Jedor” dan “Jeder” sebenarnya tidak memiliki konflik sebelumnya. Mereka hanya mencari sensasi dengan mengirimkan pesan tantangan untuk bertemu dan berduel, yang akhirnya dijawab oleh kelompok lainnya. Rata-rata usia mereka berkisar antara 15 hingga 16 tahun.

Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat luka benda tajam yang mengenai organ vital.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. AKBP Dr. Samian juga mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi untuk membantu proses penyelidikan.

Jurnalis : Andi Pratama

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Minta Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Rakerda Ke 1 PD Perpamsi, Bupati” Kolaborasi Kunci Memastikan Ketersediaan Air Bersih di Masa Depan”
Dinas Perikanan Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Kecamatan Caringin
Rapat Dinas, Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Prestasi
Hamzah Gurnita Pastikan Tidak Ada Toleransi Untuk Tambang Ilegal di Sukabumi
Tanggapan Fraksi DPRD Terhadap Bupati Sukabumi Atas Tiga Raperda
Angggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Pembatasan Usia Pengguna
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Atas Tiga Raperda
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:22 WIB

Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Minta Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:13 WIB

Rakerda Ke 1 PD Perpamsi, Bupati” Kolaborasi Kunci Memastikan Ketersediaan Air Bersih di Masa Depan”

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:09 WIB

Dinas Perikanan Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Kecamatan Caringin

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:25 WIB

Rapat Dinas, Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Prestasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:30 WIB

Tanggapan Fraksi DPRD Terhadap Bupati Sukabumi Atas Tiga Raperda

Berita Terbaru