Viral di Media Sosial, Pelaku Penganiayaan dan Fitnah Berhasil Ditangkap Polisi

- Admin

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JejakSukabumi.com|Sukabumi – Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S (58) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan fitnah yang sempat viral di media sosial. Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si, menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar siang ini (25/9/2024) bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi, 22 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Palabuhanratu.

“Kasus ini sempat menjadi viral dan sangat meresahkan masyarakat. Berkat dukungan dan kerjasama dari masyarakat, personil gabungan Polsek Palabuhanratu dan Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan meredam situasi sebelum muncul tindakan anarkis lainnya,” ungkap AKBP Samian.

Kapolres menjelaskan, latar belakang kejadian ini bermula dari perselisihan keluarga terkait pembagian warisan antara pelaku dan para korban, yang masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku S merupakan kakak tertua dari para korban, dua di antaranya adalah adik perempuan, dan satu lagi adik ipar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perselisihan yang diawali dari pembagian harta ini kemudian memicu tindakan penganiayaan dan fitnah oleh pelaku,” lanjut Kapolres. “Salah satu korban ditarik keluar dari angkot menggunakan tali, mengalami penganiayaan fisik, dan rumahnya ditempeli tulisan yang menuduhnya sebagai pelaku teluh.”

Aksi penganiayaan berlanjut ketika korban kedua dipukul di bagian mata oleh pelaku setelah mencoba menegur. Suami dari korban ketiga juga mengalami luka akibat senjata tajam saat berusaha melerai.

Pihak Polres Sukabumi yang mendapat laporan dari warga segera melakukan pelacakan melalui media sosial. Tim gabungan berhasil mengidentifikasi saksi-saksi dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin memanas.

Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan pasal penganiayaan yang dapat dihukum hingga 5 tahun penjara serta fitnah yang diancam 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polrestabes Bandung tangkap Pelaku Penembakan Di Jalan Samoja Kota Bandung

Kapolres Sukabumi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian-kejadian yang meresahkan. “Kami siap bergerak cepat untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

Reporter : Andi Pratama

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mudahkan Masyarakat, Pemkab Sukabumi Akan Terapkan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112
Ketua Kwarcab Kukuhkan Pramuka Garuda Kwartir Ranting Warungkiara
Komisi IV DPRD Sukabumi Tekan SPPG Agar Tak Bergantung Produk Impor
Ketua dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Laksanakan Kunjungan ke Pt Perkebunan Cigembong
Rapat Dinas Kabupaten Sukabumi Bulan Januari 2026
Dinas Perikanan Dukung Program Prioritas Daerah dalam Rapat Dinas Januari 2026
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Teddy Setiadi, Hadiri peringatan (HUT) ke-5 LSM Sabara 83
Disperkim Bahas Kesiapan Lahan dan Pembiayaan Rumah Khusus Terdampak Bencana
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 13:08 WIB

Mudahkan Masyarakat, Pemkab Sukabumi Akan Terapkan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:08 WIB

Ketua Kwarcab Kukuhkan Pramuka Garuda Kwartir Ranting Warungkiara

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:16 WIB

Komisi IV DPRD Sukabumi Tekan SPPG Agar Tak Bergantung Produk Impor

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:52 WIB

Ketua dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Laksanakan Kunjungan ke Pt Perkebunan Cigembong

Senin, 19 Januari 2026 - 13:13 WIB

Rapat Dinas Kabupaten Sukabumi Bulan Januari 2026

Berita Terbaru

News

Rapat Dinas Kabupaten Sukabumi Bulan Januari 2026

Senin, 19 Jan 2026 - 13:13 WIB