Pengungkapan Besar: 34 Pelaku Narkotika dan Obat Terlarang Dibekuk Polres Sukabumi

- Admin

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak Sukabumi – Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., mengumumkan pengungkapan 22 perkara terkait penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang sepanjang pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2024. Dari pengungkapan ini, Polres Sukabumi berhasil mengamankan 34 tersangka yang terdiri dari 23 tersangka terkait narkotika dan 11 tersangka terkait obat keras terbatas.

AKBP Samian menjelaskan bahwa modus yang umum dilakukan oleh para pelaku adalah sistem “main tempel”, di mana mereka mengedarkan barang langsung dengan pembeli dengan cara salam tempel. “Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui sumber suplai mereka,” ujarnya.

Para pelaku kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman antara 4 tahun hingga seumur hidup. Sementara itu, pelaku pengedar obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 junto 138 dan Pasal 436 junto 145, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Sukabumi juga mengamankan barang bukti berupa 184 gram sabu, 46,3 gram narkotika jenis sintetis, serta 2.101 butir obat keras terbatas.

Kapolres mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi. Ia mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait produksi, peredaran, maupun penyalahgunaan narkoba. “Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda kita dari dampak buruk narkoba,” tegasnya.

Dengan komitmen penuh, Polres Sukabumi berjanji tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayahnya dan akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran.

 

Reporter : Andi Pratama

Baca Juga :  Rapat Dinas Kabupaten Sukabumi Bulan Januari 2026
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya Siap Jaga Keamanan Layanan Publik Berbasis Digital
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027
Program Muhibah Ramadhan di Dukung Penuh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Perbanyak Amal Kebaikan di Bulan Ramadhan
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Kunjungi PT Indolakto Plant C-3
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak Dua Perusahaan di Cicurug Terkait Dugaan Izin Usaha
Sekretariat DPRD Gelar Ansyithoh Ramadan 1447 H Untuk Perkuat Mental dan Spiritual ASN
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:45 WIB

Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 22:40 WIB

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya Siap Jaga Keamanan Layanan Publik Berbasis Digital

Rabu, 1 April 2026 - 22:30 WIB

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:39 WIB

Program Muhibah Ramadhan di Dukung Penuh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:40 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Perbanyak Amal Kebaikan di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru