Pengungkapan Besar: 34 Pelaku Narkotika dan Obat Terlarang Dibekuk Polres Sukabumi

- Admin

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak Sukabumi – Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., mengumumkan pengungkapan 22 perkara terkait penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang sepanjang pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2024. Dari pengungkapan ini, Polres Sukabumi berhasil mengamankan 34 tersangka yang terdiri dari 23 tersangka terkait narkotika dan 11 tersangka terkait obat keras terbatas.

AKBP Samian menjelaskan bahwa modus yang umum dilakukan oleh para pelaku adalah sistem “main tempel”, di mana mereka mengedarkan barang langsung dengan pembeli dengan cara salam tempel. “Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui sumber suplai mereka,” ujarnya.

Para pelaku kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman antara 4 tahun hingga seumur hidup. Sementara itu, pelaku pengedar obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 junto 138 dan Pasal 436 junto 145, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Sukabumi juga mengamankan barang bukti berupa 184 gram sabu, 46,3 gram narkotika jenis sintetis, serta 2.101 butir obat keras terbatas.

Kapolres mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi. Ia mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait produksi, peredaran, maupun penyalahgunaan narkoba. “Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda kita dari dampak buruk narkoba,” tegasnya.

Dengan komitmen penuh, Polres Sukabumi berjanji tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayahnya dan akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran.

 

Reporter : Andi Pratama

Baca Juga :  Paripurna DPRD Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Raperda APBD 2025
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Launching SPPG Palabuhanratu 2 dan 3
Audiensi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU)
Personil Damkar Palabuhanratu Semprot Alun-Alun untuk Persiapan Salat Iduladha 1446 H
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2025
Kadiskan Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila Ke-80 Tahun 2025
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-16 Tahun Sidang 2025
Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:20 WIB

Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Launching SPPG Palabuhanratu 2 dan 3

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:12 WIB

Audiensi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU)

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:19 WIB

Personil Damkar Palabuhanratu Semprot Alun-Alun untuk Persiapan Salat Iduladha 1446 H

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:16 WIB

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 21:32 WIB

Kadiskan Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila Ke-80 Tahun 2025

Berita Terbaru