Jejak Sukabumi – Kasus dugaan Rudapaksa yang menimpa finalis Putri Nelayan Palabuhanratu berinisial AZ (17) oleh oknum ketua panitia hari nelayan berinisial SRP kini memasuki tahap pemanggilan saksi di Mapolres Sukabumi. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 5 Juli 2024 ke Polres Sukabumi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
saksi yang merupakan teman sesama finalis putri nelayan Palabuhanratu telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Irmawan, SH, kuasa hukum dari saksi, menjelaskan bahwa ini merupakan rangkaian pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran materiil.”“Kami hadir memenuhi panggilan pertama penyidik. Ini merupakan salah satu rangkaian pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran materil. Saksi kami adalah saksi yang pada saat kejadian diduga ada di tempat. Kami hadir di sini untuk menjaga originalitas artinya keterangan saksi itu, itu yang sebenarnya. Dugaan kami, pengakuan saksi kepada penyidik berbeda jauh dari informasi yang tersebar luas saat ini, di media sosial, intinya klien kami atau saksi kami tidak terlibat di dalamnya,” kata Irmawan, S.H. kepada wartawan sesaat setelah keluar dari ruangan penyidik PPA Polres Sukabumi, usai mendampingi saksi pelapor, Selasa, (23/07/2024)
Irmawan melanjutkan, dalam pemeriksaan kliennya itu, pihaknya dicecar dengan 32 pertanyaan, salah satunya, penyidik mempertanyakan apakah saksi melihat, mendengar dan mengetahui kejadian dugaan pemerkosaan tersebut?, dengan tegas Irmawan mengutip jawaban saksi kepada penyidik yang menyatakan bahwa saksi tidak mengetahuinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saksi kami tidak mengetahui apa yang dituduhkan di pemberitaan media sosial, informasi di media sosial itu sudah membabi buta dan telah menjadi preseden buruk. Saksi kami sampai trauma dan ketakutan makanya kami ingin saksi itu mendapat hak asasinya dan tidak terintimidasi. Alhamdulilah, proses yang dilakukan oleh penyidik sesuai SOP, tidak ada yang ditakutkan dan berjalan lancar sampai tuntas,” jelasnya.
Pernyataan kuasa hukum saksi terlapor tersebut dinilai mengejutkan, lantaran dinilai bertolak belakang dengan isu liar yang beredar luas di masyarakat.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Terlapor SRP, Tusyana Priyatin, SH. menyatakan, pihaknya mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi pada proses penegakan hukum terkait dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh kliennya tersebut. Bagi Tusyana, semua pernyataan yang keluar dari pihak berkepentingan baik bersifat positif maupun negatif tentunya akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Kami mengapresiasi semua pernyataan dan tindakan dari pihak berkepentingan. Tentunya, semua itu harus bisa mereka pertanggung jawabkan di hadapan hukum. Untuk para penyidik PPA Polres Sukabumi, kami ucapkan terima kasih karena telah melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berdasar SOP dengan penuh kehati-hatian,” ungkap Tusyana.
“Kepada masyarakat, kami menghimbau agar tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Tolong untuk mengedepankan praduga tidak bersalah! dan bersama-sama menahan diri untuk tidak menghakimi atau memberi stigma buruk baik kepada korban sebagai pelapor maupun terlapor karena khawatir menjadi fitnah. Kita Tunggu saja hasil terbaiknya dari para penegak hukum,” pungkasnya.
Weda (Sorotan Pena)