Karena berupaya kabur, lanjut Kapolsek, para saksi bersama warga lain yang ikut berdatangan langsung mengepung, dan pelaku akhirnya tertangkap. Masa yang kesal dengan perbuatan pelaku itupun kemudian berupaya menghakimi pelaku hingga babak belur.
“Beruntung polisi yang mendengar informasi tersebut segera datang dan kemudian mengevakuasi pelaku ke mapolsek Sukoharjo,” jelasnya
Kapolsek menambahkan, selain terduga pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Diantaranya 1 buah gergaji besi, 1 potong kayu Reng bekas terpotong, dan 2 karung berisi padi dengan berat 100 kilogram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan polisi, ungkap Kapolsek pelaku mengaku datang ke pabrik pengolahan padi itu dengan tujuan mencuri beras. Lantaran didalam hanya terdapat padi kering maka pelaku berupaya mencuri beberapa karung padi.
Namun aksinya tidak berjalan mulus karena terlebih dahulu kepergok warga. Ia mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan membayar hutang. “Hasil mencuri rencananya hendak dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar hutang,” bener Kapolsek.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah di amankan di mapolsek Sukoharjo. Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara (*)
Sumber : Humas Polres Pringsewu
Halaman : 1 2