Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan, “Sehingga dari bulan Januari hingga Oktober tahun 2023, Satresnarkoba Polres Jepara sudah berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus dengan jumlah tersangka 46 orang beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 539,6 gram (0,54 kg) sabu, 20 butir ekstasi dan 22.628 obat-obatan berbahaya dengan nilai kurang lebih Rp. 775 juta,” ungkapnya.
Abituren Akpol 2003 ini menegaskan, bahwa Polres Jepara berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Salah satu upaya mencegah penyalahgunaan narkoba adalah mencanangkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba dan saat ini sudah ada 23 desa antinarkoba.
“Selain itu, kami rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba ditingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan Jepara bebas dari narkoba, kami tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengingatkan bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.
Untuk itu, Kapolres berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk melapor jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan ‘Siraju’ atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya.(*)
Sumber : Pid Polres Jepara
Halaman : 1 2