Polisi pun lakukan penggeledahan, dan dapati adanya ribuan butir pil ekstasi. Ibu dan anak itupun tanpa perlawanan mengakui, jika ribuan pil ekstasi itu, merupakan milik mereka. Selain itu, polisi juga dapati 11 paket sabu, seberat 35 gram.
“Dalam pemeriksaan, ibu dan anak ini mengaku, mendapat ribuan ekstasi dan sabu, dari anak laki-lakinya, yang saat ini dalam pengejaran, masih DPO,” ungkapnya.
Dalam mengedarkan ekstasi, ibu dan anak ini cukup lihai. Mereka, kata Budi, melakukan penggerusan terhadap pil ekstasi, sebelum dijual kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah pil ekstasi digerus, keduanya memasukan serbu ekstasi, ke kapsul yang telah disiapkan.
“Baru diedarkan, setelah pengemasan di kapsul. Penjualannya di arahkan oleh anak lakinya yang masih DPO,” katanya.
Adapun keduanya, menjual ekstasi dan sabu, sejak bulan Agustus 2023. Kini keduanya pun tengah mendekam di ruang tahanan Polrestabes Bandung. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 dan UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Sumber : Humas Polda Jabar
Halaman : 1 2