Saat kejadian, Farraz langsung dilarikan ke rumah sakit mata Cicendo, Kota Bandung. Polisi yang mendapat laporan apa yang menimpa korban, langsung mendatangi korban dan melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan yang didapat, polisi lakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat orang pelaku keributan yang menyebabkan Farraz menjadi korban.
“Ada empat orang yang kita amankan. Mereka yang melakukan keributan, berujung korban terkena tembakan dari salah satu pelaku ini,” terangnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun empat pelaku yang diamankan diantaranya Yuki Jupanka (43), AJ (16), Rizky Fernanda (34), dan Yera Jovanka(18). Keempatnya kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari para pelaku, polisi amankan tiga senjata Airgun yang digunakan para pelaku saat melakukan keributan.
“Korban Farraz salah sasaran. Kalau motif keributannya Karen salah paham,” katanya.
Pada kasus ini, polisi menerapkan pada 170, 351 dan 360 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara.
Sumber : Humas Polda Jabar
Halaman : 1 2