Terkait kejadian itu, korban enggan menceritakan perihal tersebut kepada keluarganya karena merasa malu. Korban juga berusaha menghubungi nomor tersangka dengan maksud untuk mengembalikan barang barang yang telah diambilnya.
Pada hari Rabu (04/10), tersangka menelpon HP anak korban untuk memberitahukan supaya korban mengambil barang miliknya yang diletakan tersangka di bawah bedug masjid dekat dengan rumah korban.
Usai mendapatkan kabar tersebut, korban langsung mendatangi masjid dan mendapati tas selempang miliknya. Setelah dicek, HP dan juga uang miliknya yang telah diserahkan sebagai uang pelunasan pembelian sepeda motor untuk anaknya sudah raib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas penipuan itu, korban menceritakan kepada kakaknya dan keesokan harinya dengan didampingi keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kajen.
Setelah menerima adanya laporan itu, unit Reskrim Polsek Kajen bersama dengan Tim Resmob Polres Pekalongan melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Simbang Wetan Kecamatan Buaran.
“Tersangka kami tangkap saat sedang berada di dekat rumahnya di pinggir jalan, dan dari pengakuan tersangka ia telah melakukan kejahatan dengan modus serupa di beberapa tempat yakni di wilayah kajen pada tanggal 7 oktober 2023 di depan masjid Desa Sinangohprendeng dengan kerugian 1 sepeda motor Honda Scoopy. Dan juga di wilayah Bojong dengan kerugian 1 unit sepeda motor Vario,” papar AKP Isnovim.
Tersangka berikut barang-barang yang diakuinya sebagai hasil kejahatan selanjutnya dibawa ke Polres Pekalongan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(*)
Sumber : Humas Polres Pekalongan