29 Korban TPPO Diselamatkan Polres Sukabumi Sebelum Diberangkatkan ke Australia

- Admin

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak Sukabumi – Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia. Konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, di Mako Polres Sukabumi Polda Jabar.

Kapolres Sukabumi, Polda Jabar AKBP Maruly Pardede menjelaskan “Kronologis kejadian bermula ketika tersangka Sdr. AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri. Banyak yang tertarik dan menghubungi Sdr. AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp. 40.000.000 per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan.” Jelasnya.

Selanjutnya Maruly Menjelaskan “Setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka Sdr. AS menerima uang dari tersangka DPO Sdr. A, total sekitar Rp. 100.000.000. Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO Sdr. A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur Polda Jabar.” Tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beliau menambahkan “Berlanjut pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka Sdr. H. J ALS. H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka Sdr. H. J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi.” Kutipnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.”

Baca Juga :  Fraksi PDI-P Dorong Optimalisasi BPR Sukabumi Untuk Dukung UMKM dan Atasi Kredit Macet

Ibrahim Tompo juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi Polda Jabar yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.(*)

 

Sumber : Humas Polda Jabar

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Launching SPPG Palabuhanratu 2 dan 3
Audiensi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU)
Personil Damkar Palabuhanratu Semprot Alun-Alun untuk Persiapan Salat Iduladha 1446 H
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2025
Kadiskan Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila Ke-80 Tahun 2025
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-16 Tahun Sidang 2025
Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:20 WIB

Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Launching SPPG Palabuhanratu 2 dan 3

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:12 WIB

Audiensi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU)

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:19 WIB

Personil Damkar Palabuhanratu Semprot Alun-Alun untuk Persiapan Salat Iduladha 1446 H

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:16 WIB

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 21:32 WIB

Kadiskan Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila Ke-80 Tahun 2025

Berita Terbaru