Jejak Sukabumi – Mataram – Tim Puma Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial H, 22 tahun, asal Sumbawa, pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar pukul 16.30 wita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/286/IX/2023/SPKT/Polresta mataram / Polda NTB. Tanggal 28 September 2023, korban atas nama Mauludy Zamsani, 19 tahun, Sumbawa yang terjadi TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan TGH Muhammad Sidiq, Karang Anyar, Monjok Barat, Selaparang, Kota Mataram. Jumat, (29/09/2023)
Dengan adanya laporan tersebut, Tim Puma Polresta Mataram langsung bergerak dan kurang 1 X 24 jam berhasil mengamankan terduga H, 22 tahun, asal Sumbawa dan barang bukti berupa hasil pencurian 2 (dua) buah BPKB merk Yamaha beserta uang Tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari sisa hasil penjualan HP IPHONE 11, ucapnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Yogi menjelaskan bahwa awal mula kejadian pada Hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar jam 16.00 Wita dengan modus terduga pelaku H masuk kedalam rumah dan mengambil barang bukti HP dimaksud yang ditaruh di atas meja kamar dalam keadaan di charge, setelah itu masuk ke dalam kamar paman korban yang pada saat itu pintu kamar dalam keadaan terbuka dan mengambil 2 (dua) buah BPKB sepeda motor yang disimpan di dalam laci lemari kamar.
Setelah berhasil mengambil hand phone dan BPKB, terduga pelaku pergi dari rumah korban, dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian hand phone sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan kerugian 2 (dua) bush bpkb sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), total kerugian dengan kejadian tersebut sebesar Rp. 17.800.000,- (tujuh belas juta rupiah), ungkapnya
Selanjutnya Tim Puma Polresta Mataram membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya(*)
Sumber : Polres Mataram