Selain itu juga Polda Jabar mengamankan barang hasil curian yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLZ warna hitam, 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver, 1 (satu) unit sepeda motor All New Honda Beat warna abu-abu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam serta 8 unit handphone berbagai merk dan jenis.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 363 ayat (1) ke 4e, pasal 363 ayat (1) ke 5e, pasal 480 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 1951 dan pasal 2 ayat (1) Undang- Undang nomor 12 tahun 1951.(*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber : Humas Polda Jabar
Halaman : 1 2