“Pasca peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Cikole dan alhamdulilah, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku bisa kami amankan di sekitar Gekbrong, Jalan Raya Sukabumi-Cianjur pada Minggu (17/9) kemarin.” pungkasnya.
Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Cikole guna mengikuti proses penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber : Humas Polres Sukabumi Kota
Halaman : 1 2