Usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap DMJ, unit Reskrim Polsek Citamiang berhasil mengamankan 4 (Empat) dari 7 (Tujuh) terduga pelaku yang telah dijadikan DPO (daftar pencarian orang) Polsek Citamiang, Keempat terduga pelaku tersebut adalah MIN (20 tahun), ditangkap di rumahnya di daerah Desa Warnasari Sukabumi, Minggu (6/8/2023), RN (16 tahun), ditangkap di rumah temannya di daerah Citamiang Sukabumi, Minggu (13/8/2023), AMD (19 tahun), ditangkap di daerah Ciaul Cikole Sukabumi, Minggu (13/8/2023) dan MSL (19 tahun), ditangkap di rumah milik paman terduga pelaku di Cikembar Sukabumi, Minggu (13/8/2023).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Akp Yanto Sudiarto menerangkan, kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para pelaku terhadap korban dipicu rasa cemburu.
“Dari hasil penyelidikan, motifnya adalah salah satu terduga pelaku yang merupakan pacar korban merasa cemburu terhadap korban hingga mengajak korban untuk bertemu dan terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan terduga pelaku bersama-sama dengan temannya terhadap korban,” terang Yanto di hadapan wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (29/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pacar korban ini merupakan terduga pelaku utama dan alhamdulilah sudah kita amankan dan dari 4 terduga pelaku lainnya yang sudah kita amankan, salah satunya adalah yang sempat melindas korban dengan sepeda motor. Sedangkan untuk 3 terduga pelaku lainnya telah kami tetapkan sebagai DPO. Kami meminta do’a dan dukungannya agar ketiga terduga pelaku lainnya tersebut bisa segera kita amankan,” bebernya.
Selain mengamankan 5 tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Dua unit sepeda motor dan sebuah helm.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya