DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Kunjungi PT Indolakto Plant C-3

- Admin

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan perusahaan. Salah satunya melalui kunjungan pengawasan yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi ke PT Indolakto Plant C-3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Jumat (6/3/2026) lalu.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi I tidak sendiri. Sejumlah dinas teknis turut dilibatkan, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kehadiran berbagai instansi ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai aturan perizinan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan langkah memastikan perusahaan mematuhi ketentuan hukum, baik terkait izin utama maupun izin penunjang operasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kunjungan itu untuk memastikan bahwa Indolakto benar-benar taat hukum dan taat asas dari sisi perizinan. Baik perizinan perusahaan maupun perizinan penunjang operasionalnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, kata Dede tim turut meninjau sejumlah dokumen perizinan penting yang dimiliki perusahaan. Salah satunya adalah Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) yang saat ini prosesnya telah berada di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Menurut Dede, kewenangan penerbitan izin tersebut berada di DPMPTSP Provinsi, sehingga pihaknya berharap prosesnya dapat segera rampung.

“IPAT ini sudah diproses dan saat ini berada di provinsi. Kita berharap sebelum 31 Maret izin tersebut sudah dapat diterbitkan,” katanya.

Selain IPAT, lanjut Dede, tim juga mengecek dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah dimiliki perusahaan. Saat ini, PT Indolakto Plant C-3 diketahui sedang mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memiliki masa berlaku selama lima tahun.

“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan seluruh bangunan yang berdiri di kawasan industri tersebut memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi,” terangnya.

Baca Juga :  Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Mengenai Raperda Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Mengutamakan Pelayanan Perizinan
DPRD Kabupaten Sukabumi Menyepakati Dua Raperda
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tingkatkan kualitas kinerja Pelayanan Perijinan
Kegiatan Majlis Ta’lim Aparatur Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi
Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya Siap Jaga Keamanan Layanan Publik Berbasis Digital
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027
Program Muhibah Ramadhan di Dukung Penuh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:17 WIB

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Mengutamakan Pelayanan Perizinan

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Menyepakati Dua Raperda

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:39 WIB

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tingkatkan kualitas kinerja Pelayanan Perijinan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:37 WIB

Kegiatan Majlis Ta’lim Aparatur Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Selasa, 21 April 2026 - 20:45 WIB

Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Berita Terbaru

News

DPRD Kabupaten Sukabumi Menyepakati Dua Raperda

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:07 WIB