Jejak Sukabumi – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, melaksanakan kunjungan kerja ke PT Perkebunan Cigembong yang berlokasi di Kecamatan Curug Kembar. Kegiatan tersebut kembali menghasilkan capaian konkret, khususnya dalam mengurai persoalan strategis terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini menjadi tantangan di sektor perkebunan. Selasa (20/1/2026)
Dalam keterangannya, politisi dari Fraksi PKS itu menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini menjadi momentum penting, mengingat masih terdapat sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Sukabumi yang menghadapi kendala administratif. Permasalahan tersebut meliputi proses perpanjangan HGU hingga kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya diselesaikan.
Menurut Iwan Ridwan, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga mengedepankan pendekatan yang solutif dan berkelanjutan. Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan teknis berhasil dipetakan secara menyeluruh, sekaligus dirumuskan langkah-langkah penyelesaian yang dinilai dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan Komisi I DPRD akan terus diperkuat agar kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil. Melalui pengawasan yang masif dan berkesinambungan, Komisi I DPRD berharap dapat memberikan kontribusi nyata terhadap keberhasilan program reforma agraria, terutama dalam membantu masyarakat kecil mengelola tanah negara secara legal dan produktif demi keberlangsungan hidup mereka.
Langkah yang ditempuh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi di bawah kepemimpinannya saat ini dinilai sebagai contoh praktik pengawasan legislatif yang konstruktif, tidak hanya mengidentifikasi persoalan, tetapi juga menghadirkan solusi konkret demi keberlanjutan investasi, kepatuhan terhadap hukum, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Iwan Ridwan menyampaikan apresiasi atas komitmen berbagai pihak dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 yang secara teknis diatur melalui Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 31 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian rekomendasi perizinan oleh Bupati. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan HGU tidak semata bersifat administratif, melainkan memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini satu persoalan perizinan HGU perkebunan dapat diselesaikan dengan baik. Saya berharap adanya penyediaan fasilitas sosial, fasilitas umum, serta sebagian lahan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar mampu membawa keberkahan dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Sindangraja, Kecamatan Curug Kembar, hingga Kabupaten Sukabumi secara umum,” ujarnya.
Sementara itu, jajaran Direksi PT Perkebunan Cigembong menyatakan kesiapan penuh untuk menuntaskan proses perpanjangan izin HGU pada tahun 2026. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban perpajakan serta mematuhi seluruh ketentuan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan pantauan awak media, kunjungan kerja tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, Kepala Dinas Pertanian Aep Majmudin, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), unsur Pemerintah Kecamatan Curug Kembar, serta Kepala Desa Sindangraja. Kehadiran lintas pemangku kepentingan ini semakin memperkuat sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pemerintah kewilayahan











