Jejak Sukabumi – Bupati Sukabumi H Marwan Hamami sampaikan Jawaban tehadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, 17 Oktober 2024.
Dalam jawaban tertulis, Bupati Marwan menjawab pandangan umum dari delapan fraksi DPRD, dimulai dari jawaban Fraksi Golkar, PKS, PDIP, PAN, PKB, Demokrat dan PPP.
Bupati Marwan mengaku sependapat atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD 2025. Menurutnya, tahapan perencanaan Raperda ini sudah sesuai dengan arah kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung urusan wajib pada pelayanan dasar sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyusunan Raperda APBD 2024 berpedoman pada RPJMD 2021-2026 dan RKPD tahun 2025 serta sesuai dengan arah kebijakan pemerintah pusat,”terangnya
Bupati menyebutkan, alokasi belanja operasi harus memberikan dampak terhadap peningkatan kinerja ASN agar pelayanan dasar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Beliau optimis, pengalokasian anggaran untuk belanja modal akan terus ditingkatkan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami terus berupaya dalam pemenuhan belanja wajib pada APBD tahun anggaran 2025 sesuai dengan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. di antaranya untuk pemenuhan belanja wajib pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pelayanan publik,”jelasnya
Berkaitan alokasi belanja transfer ke desa Bupati menekan agar alokasi tersebut bisa memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa serta pengentasan kemiskinan melalui sinergitas program kegiatan desa maupun perangkat daerah.
“Mudah-mudahan apa yang kita harapkan yaitu pembangunan kabupaten sukabumi yang religius, maju dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin dapat terwujud,”pungkasnya.