34 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan di Pantai Citepus Sukabumi

- Admin

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JejakSukabumi.com|Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pria berinisial DK yang melibatkan 4 tersangka dalam rangkaian kejadian yang kini menjadi perhatian publik. Rekonstruksi tersebut menampilkan 34 adegan yang diambil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh tersangka, dengan tujuan untuk memperjelas alur peristiwa kejadian, Rabu (16/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan rekonstruksi terkait hilangnya nyawa satu orang laki-laki di TKP pinggir laut Citepus. Terdapat 34 adegan yang direka ulang, disesuaikan dengan BAP yang diberikan oleh tersangka. Hingga saat ini, tidak ditemukan keganjilan atau temuan baru dalam rekonstruksi ini,” ungkap AKP Ali saat diwawancarai oleh beberapa awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Ali Jupri juga menjelaskan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum tersangka untuk memastikan kesesuaian dengan BAP. Rekonstruksi dilakukan di luar lokasi kejadian untuk menjaga keamanan, setelah sebelumnya terjadi kericuhan dari warga saat pra-rekonstruksi.

“Untuk alasan keamanan, rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian sebenarnya, melainkan di belakang Istana Presiden. Kami mengalihkan tempat karena sebelumnya terjadi sedikit kericuhan yang berpotensi membahayakan proses rekonstruksi,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Dede Puad,SH selaku Kuasa hukum tersangka sebelum perkara P21 menjelaskan bahwa tidak ada fakta baru yang ditemukan dalam rekonstruksi tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum tersangka melihat bahwa dalam rekonstruksi ini tidak ada fakta baru yang muncul. Seluruh adegan sudah cukup berdasarkan pengakuan tersangka. Masa kuasa hukum kami berakhir hingga P21 atau sampai perkara ini dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Setelah itu, kemungkinan besar akan ada kuasa hukum baru yang ditunjuk saat persidangan nanti,” ujar Dede.

Baca Juga :  Uji kompetensi Bacalon Kepala Desa Siklus ll Gelombang ll Kabupaten Sukabumi

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama warga sekitar TKP, dan menjadi sorotan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dengan dilaksanakannya rekonstruksi, diharapkan proses penyidikan dapat segera rampung dan kasus ini bisa dibawa ke pengadilan untuk memperoleh keadilan yang sesuai.

Sebelumnya beberapa hari lalu, Kapolres Sukabumi Dr.Samian saat konferensi pers nya mengatakan Polres Sukabumi telah melaksanakan press release terkait dengan pengungkapan perkara menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan yang terjadi di Citepus tersebut.

“Dimana pembunuhan nya terjadi pada tanggal (21/09/2024) sekira pukul 23.30 Wib di wilayah pantai Citepus, kemudian ditemukan oleh warga masyarakat di tanggal (29/09/2024) hari minggu pagi hari. Sehingga dari kejadian dengan ditemukannya korban itu kurang lebih 8 hari dan kondisi korban pada saat ditemukan sudah mengalami kerusakan lebih dari 80 persen. Tidak ada identitas dan tidak bisa dikenali secara kasat mata,” ungkapnya.

Dengan berbekal kemampuan Scientific Crime Investigation (SCI), lanjut Dr.Samian, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap identitas mr.X sebagai korban dugaan pembunuhan. Dengan pengangkatan, pengolahan, TKP, dan dengan tata cara yang sudah di tentukan.

Alhamdulilah bisa diungkap identitas dan kemudian selanjutnya kita lakukan penyelidikan, sehingga satreskrim sudah mengamankan 4 pelaku yang diduga bersama-sama melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Minta Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Rakerda Ke 1 PD Perpamsi, Bupati” Kolaborasi Kunci Memastikan Ketersediaan Air Bersih di Masa Depan”
Dinas Perikanan Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Kecamatan Caringin
Rapat Dinas, Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Prestasi
Hamzah Gurnita Pastikan Tidak Ada Toleransi Untuk Tambang Ilegal di Sukabumi
Tanggapan Fraksi DPRD Terhadap Bupati Sukabumi Atas Tiga Raperda
Angggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Pembatasan Usia Pengguna
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Atas Tiga Raperda
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:22 WIB

Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Minta Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:13 WIB

Rakerda Ke 1 PD Perpamsi, Bupati” Kolaborasi Kunci Memastikan Ketersediaan Air Bersih di Masa Depan”

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:09 WIB

Dinas Perikanan Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Kecamatan Caringin

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:25 WIB

Rapat Dinas, Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Prestasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:30 WIB

Tanggapan Fraksi DPRD Terhadap Bupati Sukabumi Atas Tiga Raperda

Berita Terbaru