34 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan di Pantai Citepus Sukabumi

- Admin

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JejakSukabumi.com|Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pria berinisial DK yang melibatkan 4 tersangka dalam rangkaian kejadian yang kini menjadi perhatian publik. Rekonstruksi tersebut menampilkan 34 adegan yang diambil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh tersangka, dengan tujuan untuk memperjelas alur peristiwa kejadian, Rabu (16/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan rekonstruksi terkait hilangnya nyawa satu orang laki-laki di TKP pinggir laut Citepus. Terdapat 34 adegan yang direka ulang, disesuaikan dengan BAP yang diberikan oleh tersangka. Hingga saat ini, tidak ditemukan keganjilan atau temuan baru dalam rekonstruksi ini,” ungkap AKP Ali saat diwawancarai oleh beberapa awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Ali Jupri juga menjelaskan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum tersangka untuk memastikan kesesuaian dengan BAP. Rekonstruksi dilakukan di luar lokasi kejadian untuk menjaga keamanan, setelah sebelumnya terjadi kericuhan dari warga saat pra-rekonstruksi.

“Untuk alasan keamanan, rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian sebenarnya, melainkan di belakang Istana Presiden. Kami mengalihkan tempat karena sebelumnya terjadi sedikit kericuhan yang berpotensi membahayakan proses rekonstruksi,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Dede Puad,SH selaku Kuasa hukum tersangka sebelum perkara P21 menjelaskan bahwa tidak ada fakta baru yang ditemukan dalam rekonstruksi tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum tersangka melihat bahwa dalam rekonstruksi ini tidak ada fakta baru yang muncul. Seluruh adegan sudah cukup berdasarkan pengakuan tersangka. Masa kuasa hukum kami berakhir hingga P21 atau sampai perkara ini dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Setelah itu, kemungkinan besar akan ada kuasa hukum baru yang ditunjuk saat persidangan nanti,” ujar Dede.

Baca Juga :  Polsek Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kabel PLN 

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama warga sekitar TKP, dan menjadi sorotan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dengan dilaksanakannya rekonstruksi, diharapkan proses penyidikan dapat segera rampung dan kasus ini bisa dibawa ke pengadilan untuk memperoleh keadilan yang sesuai.

Sebelumnya beberapa hari lalu, Kapolres Sukabumi Dr.Samian saat konferensi pers nya mengatakan Polres Sukabumi telah melaksanakan press release terkait dengan pengungkapan perkara menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan yang terjadi di Citepus tersebut.

“Dimana pembunuhan nya terjadi pada tanggal (21/09/2024) sekira pukul 23.30 Wib di wilayah pantai Citepus, kemudian ditemukan oleh warga masyarakat di tanggal (29/09/2024) hari minggu pagi hari. Sehingga dari kejadian dengan ditemukannya korban itu kurang lebih 8 hari dan kondisi korban pada saat ditemukan sudah mengalami kerusakan lebih dari 80 persen. Tidak ada identitas dan tidak bisa dikenali secara kasat mata,” ungkapnya.

Dengan berbekal kemampuan Scientific Crime Investigation (SCI), lanjut Dr.Samian, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap identitas mr.X sebagai korban dugaan pembunuhan. Dengan pengangkatan, pengolahan, TKP, dan dengan tata cara yang sudah di tentukan.

Alhamdulilah bisa diungkap identitas dan kemudian selanjutnya kita lakukan penyelidikan, sehingga satreskrim sudah mengamankan 4 pelaku yang diduga bersama-sama melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasepuhan Ciptamulya Siap Laksanakan Ngasek: Upaya Pelestarian Budaya Menanam Padi
Paripurna DPRD Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Raperda APBD 2025
Paripurna DPRD Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Raperda APBD 2025
Polres Sukabumi Ungkap Kasus Duel Pelajar Berujung Maut di Caringin
Paripurna DPRD, Agenda Penetapan dan Penyampaian Nota Pengantar Raperda
743 KPM Desa Citarik Terima Bantuan Beras: Kepala Desa Apresiasi Dukungan Pemerintah
Hamzah Gurnita Geram Dengan Lambatnya Serapan Anggaran di Salah Satu Dinas yang Baru Mencapai 29 Persen
Momentum Hari Kesaktian Pancasila di Sukabumi: Teguhkan Persatuan dan Kedaulatan Bangsa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:36 WIB

Kasepuhan Ciptamulya Siap Laksanakan Ngasek: Upaya Pelestarian Budaya Menanam Padi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Paripurna DPRD Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Raperda APBD 2025

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Paripurna DPRD Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Raperda APBD 2025

Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:31 WIB

34 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan di Pantai Citepus Sukabumi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:32 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Kasus Duel Pelajar Berujung Maut di Caringin

Berita Terbaru