Viral di Media Sosial, Pelaku Penganiayaan dan Fitnah Berhasil Ditangkap Polisi

- Admin

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JejakSukabumi.com|Sukabumi – Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S (58) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan fitnah yang sempat viral di media sosial. Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si, menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar siang ini (25/9/2024) bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi, 22 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Palabuhanratu.

“Kasus ini sempat menjadi viral dan sangat meresahkan masyarakat. Berkat dukungan dan kerjasama dari masyarakat, personil gabungan Polsek Palabuhanratu dan Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan meredam situasi sebelum muncul tindakan anarkis lainnya,” ungkap AKBP Samian.

Kapolres menjelaskan, latar belakang kejadian ini bermula dari perselisihan keluarga terkait pembagian warisan antara pelaku dan para korban, yang masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku S merupakan kakak tertua dari para korban, dua di antaranya adalah adik perempuan, dan satu lagi adik ipar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perselisihan yang diawali dari pembagian harta ini kemudian memicu tindakan penganiayaan dan fitnah oleh pelaku,” lanjut Kapolres. “Salah satu korban ditarik keluar dari angkot menggunakan tali, mengalami penganiayaan fisik, dan rumahnya ditempeli tulisan yang menuduhnya sebagai pelaku teluh.”

Aksi penganiayaan berlanjut ketika korban kedua dipukul di bagian mata oleh pelaku setelah mencoba menegur. Suami dari korban ketiga juga mengalami luka akibat senjata tajam saat berusaha melerai.

Pihak Polres Sukabumi yang mendapat laporan dari warga segera melakukan pelacakan melalui media sosial. Tim gabungan berhasil mengidentifikasi saksi-saksi dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin memanas.

Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan pasal penganiayaan yang dapat dihukum hingga 5 tahun penjara serta fitnah yang diancam 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Wabup Tekankan pentingnya Kolaborasi dan Koordinasi Dalam Penanganan Stunting

Kapolres Sukabumi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian-kejadian yang meresahkan. “Kami siap bergerak cepat untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

Reporter : Andi Pratama

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Focus Group Discussion (FGD) di Hotel GISBH Palabuhanratu
Kadiskan Mengajak Masyarakat Peringati Hari Kanker Sedunia
Kegiatan Manasik Haji Sewilayah IV di Palabuhanratu, Anak TK Diajak Belajar Ibadah Haji Sejak Dini
Hamzah Gurnita Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Akan Kawal Warga Terdampak Penggusuran Hingga Tuntas
Optimalkan Kenyamanan Masyarakat, Bupati Apresiasi Fasilitas Penunjang RSUD Sekarwangi 
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Terkait Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sukabumi
Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Asep Japar “Merajut Kebersamaan Untuk Pembangunan Sukabumi”
Disdik Selenggarakan Bimtek Penguatan Refleksi dan Komunitas Belajar Jenjang SMP
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:57 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Focus Group Discussion (FGD) di Hotel GISBH Palabuhanratu

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:33 WIB

Kadiskan Mengajak Masyarakat Peringati Hari Kanker Sedunia

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:29 WIB

Kegiatan Manasik Haji Sewilayah IV di Palabuhanratu, Anak TK Diajak Belajar Ibadah Haji Sejak Dini

Kamis, 6 Februari 2025 - 23:10 WIB

Hamzah Gurnita Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Akan Kawal Warga Terdampak Penggusuran Hingga Tuntas

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:51 WIB

Optimalkan Kenyamanan Masyarakat, Bupati Apresiasi Fasilitas Penunjang RSUD Sekarwangi 

Berita Terbaru