Viral di Media Sosial, Pelaku Penganiayaan dan Fitnah Berhasil Ditangkap Polisi

- Admin

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JejakSukabumi.com|Sukabumi – Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S (58) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan fitnah yang sempat viral di media sosial. Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si, menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar siang ini (25/9/2024) bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi, 22 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Palabuhanratu.

“Kasus ini sempat menjadi viral dan sangat meresahkan masyarakat. Berkat dukungan dan kerjasama dari masyarakat, personil gabungan Polsek Palabuhanratu dan Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan meredam situasi sebelum muncul tindakan anarkis lainnya,” ungkap AKBP Samian.

Kapolres menjelaskan, latar belakang kejadian ini bermula dari perselisihan keluarga terkait pembagian warisan antara pelaku dan para korban, yang masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku S merupakan kakak tertua dari para korban, dua di antaranya adalah adik perempuan, dan satu lagi adik ipar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perselisihan yang diawali dari pembagian harta ini kemudian memicu tindakan penganiayaan dan fitnah oleh pelaku,” lanjut Kapolres. “Salah satu korban ditarik keluar dari angkot menggunakan tali, mengalami penganiayaan fisik, dan rumahnya ditempeli tulisan yang menuduhnya sebagai pelaku teluh.”

Aksi penganiayaan berlanjut ketika korban kedua dipukul di bagian mata oleh pelaku setelah mencoba menegur. Suami dari korban ketiga juga mengalami luka akibat senjata tajam saat berusaha melerai.

Pihak Polres Sukabumi yang mendapat laporan dari warga segera melakukan pelacakan melalui media sosial. Tim gabungan berhasil mengidentifikasi saksi-saksi dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin memanas.

Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan pasal penganiayaan yang dapat dihukum hingga 5 tahun penjara serta fitnah yang diancam 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Propemperda Tahun 2024 Sukabumi Menyepakati 11 Raperda

Kapolres Sukabumi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian-kejadian yang meresahkan. “Kami siap bergerak cepat untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

Reporter : Andi Pratama

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Gelar Bimtek Lembaga Keagamaan Penerima Hibah
BI Berkibar, Sekda Ade” Dongkrak POTENSI Wilayah Untuk Kesejahteraan Masyarakat”
Disbudpora Apresiasi Event Geopark Ciletuh Spektakuler sebagai Upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah
Calon Wali Kota No. 2, H. Ayep Zaki, Tegaskan Komitmen Atasi Pengangguran dan Revitalisasi Sukabumi
Masuk Tiga Besar, Desa Citepus Diakui atas Pengelolaan Dana Desa yang Baik
Bupati Dorong Peran Optimal Pentahelix Untuk Menanggulangi Stunting di Kabupaten Sukabumi
Jerat Undang-Undang ITE, Polres Sukabumi Tangkap Dua Pengiklan Judi Online
Bupati Tegaskan NU Harus Menjadi Pelapor Perubahan dan Kemajuan Untuk Kesejahteraan Rakyat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:12 WIB

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Gelar Bimtek Lembaga Keagamaan Penerima Hibah

Rabu, 6 November 2024 - 11:49 WIB

BI Berkibar, Sekda Ade” Dongkrak POTENSI Wilayah Untuk Kesejahteraan Masyarakat”

Selasa, 5 November 2024 - 23:39 WIB

Disbudpora Apresiasi Event Geopark Ciletuh Spektakuler sebagai Upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah

Selasa, 5 November 2024 - 13:16 WIB

Calon Wali Kota No. 2, H. Ayep Zaki, Tegaskan Komitmen Atasi Pengangguran dan Revitalisasi Sukabumi

Jumat, 1 November 2024 - 11:27 WIB

Masuk Tiga Besar, Desa Citepus Diakui atas Pengelolaan Dana Desa yang Baik

Berita Terbaru