Dinas Perikanan Restocking 9000 Ikan Nilam di Daerah Aliran Sungai Kecamatan Cikakak

- Admin

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jejak Sukabumi – Dinas Perikanan Kab Sukabumi lakukan Upaya Pelestarian Sungai Melalui Kegiatan Pelepasliaran (Restocking) Ikan di DAS Desa Cimaja, Desa Sukamaju dan Desa Ridogalih Kecamatan Cikakak, Kamis, 11 Januari 2024

Hadir dalam kegiatan tersebut Subkoor PSDKP Tangkap, Analis SDI, Perangkat Desa Cimaja, Perangkat Desa Sukamajudan Perangkat Desa Ridogalih

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun jenis ikan yang dilepasliarkan adalah ikan Nilem dengan total 9.000 ekor yang di sebar di sepanjang aliran Sungai Cimaja, Sungai Cisukawayana dan Curug Indra. Sebelum pelepasliaran, pada masing- masing desa dilakukan serah terima benih ikan sebanyak 3.000 ekor ikan nilem.

Diketahui Ikan nilem merupakan ikan Lokal yang hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih. Ikan tersebut merupakan ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat.

Dinas Perikanan juga turut mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan, adapun kegiatan yang dapat dilakukan seperti : Bersih sungai, Penanaman pohon di Lingkungan Sungai/ Situ, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai.

Kegiatan perilisan ikan diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting.

Selain itu, Dinas perikanan mendorong agar desa dapat menerbitkan PERDES yang memuat upaya pengelolaan perairan, diantaranya berisi larangan kegiatan penangkapan ikan secara destruktif, menjaga kebersihan sungai dan lingkungannya. Dimana PERDES ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari Amanah PERDA Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pengelolaan perikanan.

Baca Juga :  Dua Orang Perempuan Ibu dan Anak Jadi Bandar Narkoba di Kota Bandung
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Launching SPPG Palabuhanratu 2 dan 3
Audiensi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU)
Personil Damkar Palabuhanratu Semprot Alun-Alun untuk Persiapan Salat Iduladha 1446 H
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2025
Kadiskan Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila Ke-80 Tahun 2025
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-16 Tahun Sidang 2025
Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:20 WIB

Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Launching SPPG Palabuhanratu 2 dan 3

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:12 WIB

Audiensi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU)

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:19 WIB

Personil Damkar Palabuhanratu Semprot Alun-Alun untuk Persiapan Salat Iduladha 1446 H

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:16 WIB

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 21:32 WIB

Kadiskan Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila Ke-80 Tahun 2025

Berita Terbaru