Curi Ratusan Buah Nanas, Pedagang Buah Asal Lampung Selatan Ditangkap Polisi

- Admin

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak SukabumiPringsewu – Aparat Kepolisian Polsek Pringsewu Kota menangkap, IM, pria berusia 38 tahun asal Desa Jatimulyo, kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan karena mencuri ratusan buah nanas dari salah satu toko buah di Pringsewu.

Tersangka IM yang berprofesi pedagang buah ini di ringkus Polisi saat beraktifitas di toko buah miliknya di wilayah kecamatan Jatimulyo pada Senin, 13 November 2023 sekira pukul 23.00 Wib.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis 21 September 2023 sekira pukul 10.30 Wib di toko buah “Dewa Nanas” yang berlokasi di area pasar pagi kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya, saat korban, dewa Beni Setiawan (22), sedang tidak berada di toko pelaku bersama dua karyawannya datang ke toko buah milik korban untuk mengambil pesanan buah nanas sebanyak 500 buah, namun tanpa seizin korban pelaku mengambil 1.125 buah nanas yang kemudian diangkut dengan menggunakan mobil pick up dan membawanya ke toko buah milik tersangka.

Menurut Kapolsek antara tersangka dan korban ini sebelumnya memang sudah saling kenal dan terlibat bisnis jual beli buah nanas.

“Akibat peristiwa pencurian ini korban merugi hingga Rp. 7 juta dan melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polisi,” ujar Kapolsek Pringsewu kota melalui release humasnya pada Rabu (15/11/2023).

Disampaikan AKP Rohmadi, bahwa ratusan buah nanas hasil curi tersebut telah habis di jual, dan uangnya telah dihabiskan untuk membayar gaji karyawannya.

Kapolsek juga mengungkapkan jika motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena kesal dengan korban yang tidak menyetorkan kekurangan order pembelian buah nanas miliknya.

Baca Juga :  Babinsa Tonjong Bersama Warga Laksanakan Giat Karya Bakti Pemasangan Bronjongan

Atas perbuatanya itu, kata Kapolsek, tersangka telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu kota dan dijerat dengan
pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara.” Tandasnya (*)

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu 

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok
Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Kebijakan Keolahragaan ke Dispora Kota Bogor
Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat Untuk Umat
Dinas Perkim Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana di Lokasi Relokasi Sukarame
Dinas Perikanan Dorong Edukasi HIV/AIDS, PLT Sri Padmoko Tekankan Kolaborasi dan Kesadaran Publik
Gubernur Jabar Resmikan Renovasi PLTMH, Ajak Masyarakat Manfaatkan Listrik Untuk Hal Produktif
Bupati Dampingi Kunker Menko PM, Agenda Percepatan Pemulihan Serta Pembangunan Ketahanan Bencana
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:22 WIB

Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:23 WIB

Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:14 WIB

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Kebijakan Keolahragaan ke Dispora Kota Bogor

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:27 WIB

Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat Untuk Umat

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:50 WIB

Dinas Perkim Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana di Lokasi Relokasi Sukarame

Berita Terbaru