Jejak Sukabumi – Polemik soal tanah ratusan hektare di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi kini mulai ada titik terang.
Hal itu pasca digelarnya audiensi antara ahli waris dari keluarga almarhumah Eni dengan berbagai unsur dari pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pada Selasa, 14 November 2023.
Menurut Asda I, Dedi Chardiman, hal hal ini tentunya harus diurai dengan melibatkan semua unsur yang terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah tadi hadir dari berbagai unsur, artinya ini akan kita laporkan ke pimpinan, kemudian tinggal menunggu arahannya,” kata Dedi kepada awak media, usai menggelar audiensi.
“Bagi saya ini sudah sangat ada jalan, yakni harus ditelusuri dari kaitan proses pemekarannya,” sambungnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Asep Syarif, dia mengungkapkan bahwa terkait dengan tanah kepemilikan ahli waris atas nama Berly Lesmana akan ditelusuri terlebih dulu dari awal mula proses pemekaran di Desa Karangpapak.
Pasalnya, menurut Asep bahwa proses pemekaran sekarang dengan dulu berbeda, pemekaran saat ini posisinya berdasarkan surat dari Pemda, sementara yang terdahulu itu dari SK Gubernur.
“Nah SK Gubernur ini nanti akan dilihat, kalau sudah ketemu pasti di situ ada catatan, bahwa itu aset Desa atau bukan,” terangnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya