Tragedi Ambrolnya Jembatan Kaca di Limpakuwus, Polresta Banyumas Tetapkan Pengelola Jadi Tersangka

- Admin

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Jadi tersangka ini sebagai pengelola wahana jembatan kaca lalai dalam mengelola, dimana pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki ijin, tidak ada SOP, tidak ada uji kelayakan dan informasi himbauan peringatan keselamatan”, kata Kapolresta.

Diketahui, tersangka ES juga memiliki 3 wahana yang sama diantaranya berada di objek wisata hutan pinus Limpakuwus Kec. Sumbang, objek wisata Baturraden dan objek wisata di Guci Kab. Tegal dan sekarang semuanya sudah ditutup.

“Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang/ menyebababkan orang luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara”, ungkap Kapolresta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, ahli kontruksi dari Unsoed Purwokerto, Dr. Ir. Nor Intang Setyo Hermanto, S.T, M.T, menerangkan bahwa kaca yang dipasang di jembatan kaca tersebut menggunakan jenis tempered dengan ketebalan 12 mm.

“Jenis kaca ini sebenarnya kaca yang kuat, namun semua kaca rawan pecah dan kekuatannya tergantung ketebalan dan beban. Untuk standar, kekuatan dan keamanan sebaiknya menggunakan kaca jenis tempered minimal dua lapis dan bisa dilakukan minimal 12 mm sebanyak dua lapis”, ungkapnya.

Disisi lain, ahli hukum pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH, M. Hum, menerangkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti lain ada perbuatan pidana yang terjadi karena unsur kelalaian serta tidak adanya informasi himbauan kepada pengunjung, tidak ada aspek keselamatan, fasilitas tidak memadai, tidak ada uji kelayakan sebelum digunakan dan standar keselamatan.

“Terhadap ES adalah orang yang paling bertanggung jawab, dengan adanya kejadian pecahnya kaca yang mengakibatkan meninggalnya orang/ mengakibatkan luka berat dapat disangka dengan Pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun”, paparnya.

Baca Juga :  Milangkala LPI Ke-4: Bukti Nyata Kepedulian Laskar Pasundan Indonesia terhadap Korban Bencana Alam di Sukabumi

 

Sumber : Pid Polres Jepara 

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Jabar Resmikan Renovasi PLTMH, Ajak Masyarakat Manfaatkan Listrik Untuk Hal Produktif
Bupati Dampingi Kunker Menko PM, Agenda Percepatan Pemulihan Serta Pembangunan Ketahanan Bencana
Menolak Pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional: Sebuah Penghianatan Kepada Rakyat Indonesia
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-42 Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-41 Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-40 Tahun Sidang 2025
Dinas Perikanan Tinjau Dampak Banjir dan Longsor di Kecamatan Cisolok
Dinas Damkar Sukabumi Siaga dalam Penanganan Banjir dan Longsor di Kecamatan Cisolok
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:34 WIB

Gubernur Jabar Resmikan Renovasi PLTMH, Ajak Masyarakat Manfaatkan Listrik Untuk Hal Produktif

Kamis, 27 November 2025 - 11:34 WIB

Bupati Dampingi Kunker Menko PM, Agenda Percepatan Pemulihan Serta Pembangunan Ketahanan Bencana

Sabtu, 15 November 2025 - 13:41 WIB

Menolak Pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional: Sebuah Penghianatan Kepada Rakyat Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 21:32 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-42 Tahun Sidang 2025

Kamis, 13 November 2025 - 15:59 WIB

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-41 Tahun Sidang 2025

Berita Terbaru