Dua Mantan Karyawan Bank Terkemuka Rugikan Nasabah Milyaran Rupiah Dari Pajak Transaksi EDC Tanpa Ijin

- Admin

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban yang datanya digunakan pelaku melapor bahwa dirinya mendapat tagihan atas transaksi keuangan yang tidak pernah dilakukannya. Laporan kemudian ditindaklanjuti petugas dan hasilnya terbukti telah terjadi tindak pidana perbankan dan ITE yang dilakukan oleh dua orang oknum karyawan bank dan dua orang rekan lainnya.

“Tersangka SAN dan DY diuntungkan dengan mendapat insentif bonus penerbitan EDC dan transaksi keuangan sebesar Rp. 250 ribu per mesin EDC. Sedangkan tersangka SL dan YS diuntungkan fee transaksi sebesar 0,3% hingga 1% tiap transaksi per mesin EDC dan tidak mendapat tagihan pajak,” tuturnya.

Akibat transaksi yang telah dilakukan para tersangka, pelapor yang menjadi korban mengalami kerugian berupa pajak transaksi yang harus dibayar hingga senilai 3 Milyar rupiah. Padahal dirinya tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 4 tersangka ini, 3 orang sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan dan satu orang berinisial SAN minggu ini akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan,” tambahnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang–Undang Perbankan dan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (Dua Belas Miliar Rupiah).

 

Sumber : Pid Polres Jepara 

Baca Juga :  Milangkala LPI Ke-4: Bukti Nyata Kepedulian Laskar Pasundan Indonesia terhadap Korban Bencana Alam di Sukabumi
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok
Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Kebijakan Keolahragaan ke Dispora Kota Bogor
Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat Untuk Umat
Dinas Perkim Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana di Lokasi Relokasi Sukarame
Dinas Perikanan Dorong Edukasi HIV/AIDS, PLT Sri Padmoko Tekankan Kolaborasi dan Kesadaran Publik
Gubernur Jabar Resmikan Renovasi PLTMH, Ajak Masyarakat Manfaatkan Listrik Untuk Hal Produktif
Bupati Dampingi Kunker Menko PM, Agenda Percepatan Pemulihan Serta Pembangunan Ketahanan Bencana
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:22 WIB

Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:23 WIB

Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:14 WIB

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Kebijakan Keolahragaan ke Dispora Kota Bogor

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:27 WIB

Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat Untuk Umat

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:50 WIB

Dinas Perkim Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana di Lokasi Relokasi Sukarame

Berita Terbaru