Dua Mantan Karyawan Bank Terkemuka Rugikan Nasabah Milyaran Rupiah Dari Pajak Transaksi EDC Tanpa Ijin

- Admin

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban yang datanya digunakan pelaku melapor bahwa dirinya mendapat tagihan atas transaksi keuangan yang tidak pernah dilakukannya. Laporan kemudian ditindaklanjuti petugas dan hasilnya terbukti telah terjadi tindak pidana perbankan dan ITE yang dilakukan oleh dua orang oknum karyawan bank dan dua orang rekan lainnya.

“Tersangka SAN dan DY diuntungkan dengan mendapat insentif bonus penerbitan EDC dan transaksi keuangan sebesar Rp. 250 ribu per mesin EDC. Sedangkan tersangka SL dan YS diuntungkan fee transaksi sebesar 0,3% hingga 1% tiap transaksi per mesin EDC dan tidak mendapat tagihan pajak,” tuturnya.

Akibat transaksi yang telah dilakukan para tersangka, pelapor yang menjadi korban mengalami kerugian berupa pajak transaksi yang harus dibayar hingga senilai 3 Milyar rupiah. Padahal dirinya tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 4 tersangka ini, 3 orang sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan dan satu orang berinisial SAN minggu ini akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan,” tambahnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang–Undang Perbankan dan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (Dua Belas Miliar Rupiah).

 

Sumber : Pid Polres Jepara 

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba, Polres Jepara Berhasil Amankan Setengah Kilo Gram Sabu
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Acara Pisah Sambut Kodim 0622/Sukabumi dari Letkol Kav. Andhi Ardana Valeriandra kepada Letkol Inf. Agung Ariwibowo
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait Raperda APBD 2026
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi,Tentang Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2026
Dinas Damkar Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila di alun2 Palabuhanratu
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Kepala Dinas Perikanan Ikuti Rapat Paripurna DPRD Bahas Pandangan Fraksi terhadap Raperda APBD 2026
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Perkuat Komunikasi Lewat Program SAPA TANI
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:10 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Acara Pisah Sambut Kodim 0622/Sukabumi dari Letkol Kav. Andhi Ardana Valeriandra kepada Letkol Inf. Agung Ariwibowo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait Raperda APBD 2026

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:12 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi,Tentang Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2026

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Dinas Damkar Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila di alun2 Palabuhanratu

Berita Terbaru