Jejak Sukabumi – Tidak adanya solusi yang bisa diambil setelah beberapa waktu lalu mendatangi pihak Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi dengan maksud mencari solusi dari dugaan Penggelapan 2 SPK oleh Riswan.
maka kepada awak media hari ini Rabu tanggal 25 Oktober 2023,Dede mengungkapkan yang terjadi
Beberapa minggu yang lalu saat dirinya mencari keadilan ke Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi.
Dede yang merupakan seorang pelaksana lapangan bersama Nasnas pensiunan pengawas telah mendatangi Dinas Perkim kabupaten Sukabumi selaku penanggungjawab SKPD untuk melaporkan dugaan penggelapan biaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua paket tersebut sekaligus meminta agar dirinya dimediasi dengan saudara Riswan dari pihak CV.Ma’ an Jabal Nur sebagai penerima SPK paket E 175 dan paket E 98 dengan jumlah biaya dari kedua paket tersebut sebelum pajak Rp.188.526.000.
Kepada awak media Dede menyampaikan keprihatinannya atas kerugian materil dan imateriil
“saya mengalami kerugian materil dan imateriil akibat ulah saudara Riswan diduga menggelapkan biaya pelaksanaan paket E 175 dan paket E 98.
Halaman : 1 2 Selanjutnya