Residivis Kembali Berurusan dengan Polisi karena Edarkan Sabu

- Admin

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Satu paket sudah dijual kepada seseorang, lalu empat paket lainnya berhasil kita amankan dari tersangka saat penggeledahan,” pungkasnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual kembali paket sabu agar mendapatkan keuntungan. Baik keuntungan uang maupun agar ia dapat mengkonsumsi sabu dari setiap yang dibelinya.

Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TA juga merupakan residivis. Ia pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kebumen pada tahun 2018 karena kasus narkotika.

Saat itu, TA bebas dari penjara pada bulan April 2022. Bukannya memperbaiki diri setelah menjalani masa kurungan, TA justru kembali tersandung kasus yang sama.(*)

 

Sumber : Humas Polres Kebumen

Baca Juga :  Empat Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Pangandaran
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jerat Undang-Undang ITE, Polres Sukabumi Tangkap Dua Pengiklan Judi Online
Kasepuhan Ciptamulya Siap Laksanakan Ngasek: Upaya Pelestarian Budaya Menanam Padi
Paripurna DPRD Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Raperda APBD 2025
Paripurna DPRD Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Raperda APBD 2025
34 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan di Pantai Citepus Sukabumi
Polres Sukabumi Ungkap Kasus Duel Pelajar Berujung Maut di Caringin
Paripurna DPRD, Agenda Penetapan dan Penyampaian Nota Pengantar Raperda
743 KPM Desa Citarik Terima Bantuan Beras: Kepala Desa Apresiasi Dukungan Pemerintah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:11 WIB

Jerat Undang-Undang ITE, Polres Sukabumi Tangkap Dua Pengiklan Judi Online

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:36 WIB

Kasepuhan Ciptamulya Siap Laksanakan Ngasek: Upaya Pelestarian Budaya Menanam Padi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Paripurna DPRD Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Raperda APBD 2025

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Paripurna DPRD Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Raperda APBD 2025

Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:31 WIB

34 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan di Pantai Citepus Sukabumi

Berita Terbaru