Jejak Sukabumi – Kebumen – Kasus peredaran narkotika jenis sabu diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Seorang pria inisial AT (54) warga Desa Mangunranan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada Jumat, tanggal 22 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumahnya.
“Penangkapan bermula dari laporan informasi warga, lalu kami melakukan penyelidikan. Selanjutnya tersangka berhasil diamankan Sat Resnarkoba,” jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kaurbinopsnal Sat Resnarkoba Ipda Oon Tulistiono, Jumat 20 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penangkapan itu, penyidik Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat paket sabu yang dikemas dalam sedotan plastik yang dilapisi lakban.
Keterangan tersangka, sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang di wilayah Kabupaten Magelang. Awalnya tersangka membeli sebanyak 2 gram seharga 2,1 juta Rupiah, lalu dipecah menjadi lima paket hemat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya