Jejak Sukabumi – Cirebon Kota – Dalam bulan September 2023, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 12 orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.
Para pelaku diringkus di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota yakni di Kecamatan Kesambi, Mundu, Gunung Jati, Suranenggala, Kedawung, dan Harjamukti.
12 tersangka itu masing-masing berinisial TA (27), AR (40), HS (36), DK (41), IR (24), MA (26), SA (26), MH (36), AD (20), SK (29), BA (23), dan AS (22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro, S.H.,S.Ik mengungkapkan, dua dari 12 tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan yakni “TA” dan “MA”.
“Para tersangka ini diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu, tembakau sintesis, dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah selama kurun waktu 2 bulan sampai dengan 1 tahun ,” kata Wakapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto, S.Pd.,M.Si Jumat, (20/10/23)
Halaman : 1 2 Selanjutnya