Curi Mesin Motor Pengangkut Sampah, Dua Warga Pringsewu Di Tangkap Polisi

- Admin

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak SukabumiPringsewu – Polisi menangkap dua terduga pencuri mesin sepeda motor dinas milik salah satu kelurahan di Pringsewu Lampung. Dua pemuda, HN (21) warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran dan YF (25) warga Kelurahan Pajaresuk Kecamatan Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu kota AKP Rohmadi menjelaskan, kedua pelaku diringkus polisi saat berada di wilayah Kecamatan Kemiling. kota Bandar Lampung pada Rabu malam (11/10) sekira pukul 23.00 Wib atau kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kriminalnya.

Keduanya diduga telah melakukan aksi pencurian mesin sepeda motor roda tiga Merk Jialing BE 5011 EJ yang biasa dipergunakan untuk mengangkut sampah milik kelurahan Pajaresuk. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu dinihari (11/10) sekira pukul 04.00 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dicuri kendaraan tersebut sedang diparkirkan pemakainya, Nur Hamid (45) di belakang rumah seorang pemilik bengkel dengan tujuan hendak diperbaiki,” jelas Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (13/10/2023) malam.

Modus pelaku, kata Kapolsek, melepas mesin sepeda motor dengan menggunakan sejumlah alat mekanik yang memang sudah dipersiapkan oleh kedua pelaku. Setelah berhasil di curi, mesin sepeda motor tersebut kemudian dijual secara COD seharga Rp.200 ribu, dan uangnya habis dipergunakan untuk berfoya-foya.

Ia juga menyampaikan, selain kedua pelaku tersebut, pencurian ini diduga melibatkan dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami polisi turut mengamankan sejumlah alat mekanik milik pelaku yang dipergunakan saat melakukan pencurian. Sedangkan mesin sepeda motor yang mereka curi masih dalam proses pencarian karena sudah dijual kepada seseorang yang mereka tidak ketahui identitasnya,” bebernya.

Baca Juga :  Reses di Warungkiara, Usep Wawan Serap Aspirasi Linmas

Lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Pringsewu kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka telah di tahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara 7 tahun lamanya.” Pungkasnya (*)

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Acara Pisah Sambut Kodim 0622/Sukabumi dari Letkol Kav. Andhi Ardana Valeriandra kepada Letkol Inf. Agung Ariwibowo
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait Raperda APBD 2026
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi,Tentang Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2026
Dinas Damkar Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila di alun2 Palabuhanratu
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Kepala Dinas Perikanan Ikuti Rapat Paripurna DPRD Bahas Pandangan Fraksi terhadap Raperda APBD 2026
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Perkuat Komunikasi Lewat Program SAPA TANI
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:10 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Acara Pisah Sambut Kodim 0622/Sukabumi dari Letkol Kav. Andhi Ardana Valeriandra kepada Letkol Inf. Agung Ariwibowo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait Raperda APBD 2026

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:12 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi,Tentang Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2026

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Dinas Damkar Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila di alun2 Palabuhanratu

Berita Terbaru