Jejak Sukabumi – Pekalongan – Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh R (55) warga Kecamatan Buaran Kab. Pekalongan. Pelaku menjanjikan korbannya akan dinikahi dan sukses menggasak uang jutaan rupiah dari korban.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H menerangkan, bahwa peristiwa yang dialami K (52) warga Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan terjadi pada Minggu tanggal 1 Oktober 2023 di depan pasar Kajen yang beralamatkan di Lingkungan Sidokerti Kelurahan Kajen.
“Tersangka melakukan bujuk rayu akan menikahi korban dan juga menjanjikan akan memberikan ruko dan SPM Honda PCX Kepada anak korban. Hal ini dilakukan tersangka supaya korban percaya dan yakin kepada tersangka hingga kemudian tersangka dengan mudah meminta dan menguasai atas barang milik korban,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, peristiwa bermula pada hari Minggu, tanggal 1 Oktober 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, dimana saat itu tersangka mengajak korban pergi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor ke arah kajen untuk membelikan anak korban sepeda motor berikut ruko sebagai lamaran tersangka kepada korban.
Sesampainya di depan pasar Kajen tersangka sempat berhenti dan meminta pada korban untuk meminjamkan uang sejumlah Rp. 2,1 juta sebagai biaya pelunasan sepeda motor yang telah dipesan tersangka.
“Jadi pelaku meminjam uang sebesar Rp. 2,1 juta kepada korban untuk biaya pelunasan sepeda motor yang telah dipesannya. Tersangka beralasan, jika uang miliknya belum bisa diambil, dan uang tersebut menurut pengakuan tersangka nantinya akan diserahkan kepada saudaranya yang berada tidak jauh dari pasar Kajen,” kata AKP Isnovim.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya