Ia mengatakan para pelaku langsung pergi menuju kontrakan Yadi yang berada di Cicaheum. Petugas yang mendapati laporan langsung menyelidiki kasus tersebut dan menangkap kedua orang pelaku serta barang bukti yang belum sempat terjual di kontrakan.
“Kami mendapati satu tersangka atas nama inisial YS dan satu lagi DPO inisial A,” kata dia.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 83,5 juta. Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana dengan pidana penjara 7 tahun serta pasal 562 KUHPidana dengan pidana kurungan 5 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yadi berencana menjual barang-barang hasil curian untuk biaya hidup sehari-hari. Namun, sebelum dijual terlebih dahulu ditangkap.(*)
Sumber : Humas Polda Jabar
Halaman : 1 2