Setelah habis subuhan, sekitar pukul 05.00 WIB korban bermaksud menggunakan sepeda motor tersebut untuk sarana mencari rumput, namun setelah pintu depan dibuka ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Selanjutnya, ia ceritakan kepada tetangganya perihal kejadian sepeda motornya yang sudah hilang.
Korban tetap mencari rumput untuk pakan ternak, dan setelahnya baru melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kandangserang.
Gabungan Unit Reskrim Polsek Kandangserang dan tim Resmob Polres Pekalongan yang melakukan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil dan kasus curanmor pun terungkap. Pelaku D dan 2 rekannya pun akhirnya diciduk.
Komplotan spesialis curanmor ini telah melakukan aksinya di 3 TKP di wilayah Kabupaten Pekalongan dan 2 TKP di wilayah Pemalang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 6 unit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Jo 56 KUHP. (afk)
Sumber : Humas Polres Pekalongan
Halaman : 1 2