Jejak Sukabumi – Pringsewu – Seorang pria berinisial FS (30), diamankan polisi dan warga tak lama setelah melakukan aksi penipuan dengan modus pura-pura transfer di salah satu agen BRI Link di Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada Selasa (3/10/2023) pagi.
Pria yang tidak memiliki pekerjaan asal warga Pekon (Desa) Menggala, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus ditangkap saat bersembunyi didalam rumah warga yang tidak jauh dari TKP.
Pemilik BRI Link, Sefty Wulandari (32) menceritakan, Selasa pagi sekira pukul 09.00 wib pelaku mendatangi gerai BRI link miliknya dengan maksud hendak mentransfer uang sebesar Rp.7 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut korban, dirinya sudah curiga sejak awal karena pelaku tidak memperlihatkan dan menyerahkan uang cash kepadanya. Akan tetapi karena pelaku menyuruh untuk buru buru mentransfer sambil memberikan uang jasa transfer dan mengaku warga sekitar maka dirinya langsung mentransfernya.
Setelah proses transfer selesai, pelaku meminta struk bukti transfer sambil berpura pura mengambil uang dari dalam tasnya. Namun setelah struk bukti transfer diberikan. pelaku berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motornya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya