PT.cs2 Pola Sehat Terlambat Membayar Gaji Karyawan 

- Admin

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak SukabumiBogor – dinamika dunia bisnis yang terus berkembang, menjaga stabilitas organisasi dan kesejahteraan karyawan menjadi tugas yang semakin kompleks. Salah satu tantangan utama yang dapat mengganggu harmoni ini adalah keterlambatan dalam proses penggajian. Senin (02/02/23)

Keterlambatan pembayaran gaji tidak hanya berdampak pada aspek finansial karyawan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan, motivasi, dan produktivitas dalam lingkungan kerja.

Hal ini pun terjadi di manajemen PT.cs2 pola sehat Caringin Bogor yang membayar gaji karyawan telat hingga 2 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika di temui salah satu karyawan yang tidak mau namannya di sebut menuturkan, kejadian keterlambatan gajian ini sudah yang ketiga kali nya.

Lalu karyawan coba menanyakan kepada staf personalia / hard terkait hal nya tutup rekap absen atau tutup buku pertanggal 22 maka gaji akan cair tgl 2 Oktober 2023″, tuturnya staf personalia

Sementara dengan rasa penasaran akhir nya menanyakan pada HRD PT.cs2 pola sehat menuturkan, memang kita rekap absen tgl 19, sudah begitu ketemu tgl merah pada hari kamis tgl 28 , dan Sabtu bank tutup, mungkin tgl 2 Oktober 2023 gajian turun ditambah Payrol cuti hamil”, ungkap HRD

Lalu karyawan mengatakan lalu rekap absen itu bisa di kerjakan sebelum tgl 19 September 2023 lalu untuk apa ada staf personalia dan ada HRD, kalau tidak bisa kafer kerjaan Payrol

HRD mengatakan semoga bulan depan tidak ada ketelatan lagi dan Payrol pun sudah masuk, karna payrol yang tau terkait hal gajian karyawan,” ungkap HRD.

Lanjut karyawan sesuai aturan Disnaker
Dalam pasal 61 ayat (1) PP 36/2021 mengatur denda yang dikenakan, adalah sebagai berikut: Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan,Selain itu sanksi pidana, pasal 88A ayat (6) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 menyebut pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dapat dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Baca Juga :  Kadis Perikanan Nunung Nurhayati Mendampingi Lomba Masak Serba Ikan Provinsi TA 2023

Harapan kami pada pihak terkait khususnya Disnaker dan pihak manejemen pusat PT.cs2 pola sehat harus memperhatikan kaum buruh.

 

( Team Red )

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok
Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Kebijakan Keolahragaan ke Dispora Kota Bogor
Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat Untuk Umat
Dinas Perkim Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana di Lokasi Relokasi Sukarame
Dinas Perikanan Dorong Edukasi HIV/AIDS, PLT Sri Padmoko Tekankan Kolaborasi dan Kesadaran Publik
Gubernur Jabar Resmikan Renovasi PLTMH, Ajak Masyarakat Manfaatkan Listrik Untuk Hal Produktif
Bupati Dampingi Kunker Menko PM, Agenda Percepatan Pemulihan Serta Pembangunan Ketahanan Bencana
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:22 WIB

Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:23 WIB

Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:14 WIB

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Kebijakan Keolahragaan ke Dispora Kota Bogor

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:27 WIB

Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat Untuk Umat

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:50 WIB

Dinas Perkim Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana di Lokasi Relokasi Sukarame

Berita Terbaru