PT.cs2 Pola Sehat Terlambat Membayar Gaji Karyawan 

- Admin

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak SukabumiBogor – dinamika dunia bisnis yang terus berkembang, menjaga stabilitas organisasi dan kesejahteraan karyawan menjadi tugas yang semakin kompleks. Salah satu tantangan utama yang dapat mengganggu harmoni ini adalah keterlambatan dalam proses penggajian. Senin (02/02/23)

Keterlambatan pembayaran gaji tidak hanya berdampak pada aspek finansial karyawan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan, motivasi, dan produktivitas dalam lingkungan kerja.

Hal ini pun terjadi di manajemen PT.cs2 pola sehat Caringin Bogor yang membayar gaji karyawan telat hingga 2 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika di temui salah satu karyawan yang tidak mau namannya di sebut menuturkan, kejadian keterlambatan gajian ini sudah yang ketiga kali nya.

Lalu karyawan coba menanyakan kepada staf personalia / hard terkait hal nya tutup rekap absen atau tutup buku pertanggal 22 maka gaji akan cair tgl 2 Oktober 2023″, tuturnya staf personalia

Sementara dengan rasa penasaran akhir nya menanyakan pada HRD PT.cs2 pola sehat menuturkan, memang kita rekap absen tgl 19, sudah begitu ketemu tgl merah pada hari kamis tgl 28 , dan Sabtu bank tutup, mungkin tgl 2 Oktober 2023 gajian turun ditambah Payrol cuti hamil”, ungkap HRD

Lalu karyawan mengatakan lalu rekap absen itu bisa di kerjakan sebelum tgl 19 September 2023 lalu untuk apa ada staf personalia dan ada HRD, kalau tidak bisa kafer kerjaan Payrol

HRD mengatakan semoga bulan depan tidak ada ketelatan lagi dan Payrol pun sudah masuk, karna payrol yang tau terkait hal gajian karyawan,” ungkap HRD.

Lanjut karyawan sesuai aturan Disnaker
Dalam pasal 61 ayat (1) PP 36/2021 mengatur denda yang dikenakan, adalah sebagai berikut: Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan,Selain itu sanksi pidana, pasal 88A ayat (6) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 menyebut pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dapat dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Propemperda Tahun 2024 Sukabumi Menyepakati 11 Raperda

Harapan kami pada pihak terkait khususnya Disnaker dan pihak manejemen pusat PT.cs2 pola sehat harus memperhatikan kaum buruh.

 

( Team Red )

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Sukabumi Tekan SPPG Agar Tak Bergantung Produk Impor
Ketua dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Laksanakan Kunjungan ke Pt Perkebunan Cigembong
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Teddy Setiadi, Hadiri peringatan (HUT) ke-5 LSM Sabara 83
Disperkim Bahas Kesiapan Lahan dan Pembiayaan Rumah Khusus Terdampak Bencana
Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok
Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Kebijakan Keolahragaan ke Dispora Kota Bogor
Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat Untuk Umat
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:16 WIB

Komisi IV DPRD Sukabumi Tekan SPPG Agar Tak Bergantung Produk Impor

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:52 WIB

Ketua dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Laksanakan Kunjungan ke Pt Perkebunan Cigembong

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:17 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Teddy Setiadi, Hadiri peringatan (HUT) ke-5 LSM Sabara 83

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:28 WIB

Disperkim Bahas Kesiapan Lahan dan Pembiayaan Rumah Khusus Terdampak Bencana

Senin, 15 Desember 2025 - 12:22 WIB

Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok

Berita Terbaru