PT.cs2 Pola Sehat Terlambat Membayar Gaji Karyawan 

- Admin

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak SukabumiBogor – dinamika dunia bisnis yang terus berkembang, menjaga stabilitas organisasi dan kesejahteraan karyawan menjadi tugas yang semakin kompleks. Salah satu tantangan utama yang dapat mengganggu harmoni ini adalah keterlambatan dalam proses penggajian. Senin (02/02/23)

Keterlambatan pembayaran gaji tidak hanya berdampak pada aspek finansial karyawan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan, motivasi, dan produktivitas dalam lingkungan kerja.

Hal ini pun terjadi di manajemen PT.cs2 pola sehat Caringin Bogor yang membayar gaji karyawan telat hingga 2 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika di temui salah satu karyawan yang tidak mau namannya di sebut menuturkan, kejadian keterlambatan gajian ini sudah yang ketiga kali nya.

Lalu karyawan coba menanyakan kepada staf personalia / hard terkait hal nya tutup rekap absen atau tutup buku pertanggal 22 maka gaji akan cair tgl 2 Oktober 2023″, tuturnya staf personalia

Sementara dengan rasa penasaran akhir nya menanyakan pada HRD PT.cs2 pola sehat menuturkan, memang kita rekap absen tgl 19, sudah begitu ketemu tgl merah pada hari kamis tgl 28 , dan Sabtu bank tutup, mungkin tgl 2 Oktober 2023 gajian turun ditambah Payrol cuti hamil”, ungkap HRD

Lalu karyawan mengatakan lalu rekap absen itu bisa di kerjakan sebelum tgl 19 September 2023 lalu untuk apa ada staf personalia dan ada HRD, kalau tidak bisa kafer kerjaan Payrol

HRD mengatakan semoga bulan depan tidak ada ketelatan lagi dan Payrol pun sudah masuk, karna payrol yang tau terkait hal gajian karyawan,” ungkap HRD.

Lanjut karyawan sesuai aturan Disnaker
Dalam pasal 61 ayat (1) PP 36/2021 mengatur denda yang dikenakan, adalah sebagai berikut: Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan,Selain itu sanksi pidana, pasal 88A ayat (6) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 menyebut pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dapat dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Baca Juga :  Dua Warga Kebumen Digeledah Polisi, Ditemukan 91 Botol Miras

Harapan kami pada pihak terkait khususnya Disnaker dan pihak manejemen pusat PT.cs2 pola sehat harus memperhatikan kaum buruh.

 

( Team Red )

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Launching SPPG Palabuhanratu 2 dan 3
Audiensi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU)
Personil Damkar Palabuhanratu Semprot Alun-Alun untuk Persiapan Salat Iduladha 1446 H
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2025
Kadiskan Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila Ke-80 Tahun 2025
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-16 Tahun Sidang 2025
Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:20 WIB

Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Launching SPPG Palabuhanratu 2 dan 3

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:12 WIB

Audiensi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU)

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:19 WIB

Personil Damkar Palabuhanratu Semprot Alun-Alun untuk Persiapan Salat Iduladha 1446 H

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:16 WIB

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 21:32 WIB

Kadiskan Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila Ke-80 Tahun 2025

Berita Terbaru