HJKS Ke 153 dan Harhubnas ke 52, Pemkab Sukabumi Bebaskan Sanksi Administratif Denda Retribusi

- Admin

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak Sukabumi – Dalam rangka hari jadi kabupaten sukabumi yang ke-153 dan hari perhubungan nasional ke-52 Dinas perhubungan kabupaten sukabumi menggelar pembebasan sanksi administratif berupa denda retribusi di gedung pengujian kendaraan bermotor dishub, Cikembang, Senin (11/09/223)

Hal tersebut Berdasarkan SK Bupati Nomor 500.11.1/kep.646-DISHUB/2023 tentang pembebasan sanksi administratif berupa denda retribusi dalam rangka hari jadi kabupaten sukabumi dan hari perhubungan nasional tahun 2023.

Kegiatan akan di laksanakan terhitung dari 1-30 september 2023 pembebasan sanksi administratif meliputi pembebasan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan di tagih dengan menggunakan STRD untuk paling lama 24 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Sub Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan, Herpi kustenti menyampaikan bahwa Sangsi administratif gratis bertujuan untuk mengajak para pemilik kendaraan melaksanakan wajib uji kendaraan

“Ada banyak angkutan yang sudah lama tidak uji kir yang terkena denda perbulannya hilang Melalui momentum ini kendaraan wajib uji yang sudah lama tidak uji kir hanya bayar pokoknya saja melalui qris secara non tunai di aplikasi E-kir milik dishub yang tersedia di play store,meski sudah non tunai kendaraan wajib uji ,harus tetap datang ke gedung pengecekan untuk cek fisik kendaraan” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi H. Junajah Jajah Laksanakan Reses ke-6 di Desa Cimanggu
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Perkim Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana di Lokasi Relokasi Sukarame
Dinas Perikanan Dorong Edukasi HIV/AIDS, PLT Sri Padmoko Tekankan Kolaborasi dan Kesadaran Publik
Gubernur Jabar Resmikan Renovasi PLTMH, Ajak Masyarakat Manfaatkan Listrik Untuk Hal Produktif
Bupati Dampingi Kunker Menko PM, Agenda Percepatan Pemulihan Serta Pembangunan Ketahanan Bencana
Menolak Pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional: Sebuah Penghianatan Kepada Rakyat Indonesia
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-42 Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-41 Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-40 Tahun Sidang 2025
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:50 WIB

Dinas Perkim Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana di Lokasi Relokasi Sukarame

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:47 WIB

Dinas Perikanan Dorong Edukasi HIV/AIDS, PLT Sri Padmoko Tekankan Kolaborasi dan Kesadaran Publik

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:34 WIB

Gubernur Jabar Resmikan Renovasi PLTMH, Ajak Masyarakat Manfaatkan Listrik Untuk Hal Produktif

Kamis, 27 November 2025 - 11:34 WIB

Bupati Dampingi Kunker Menko PM, Agenda Percepatan Pemulihan Serta Pembangunan Ketahanan Bencana

Sabtu, 15 November 2025 - 13:41 WIB

Menolak Pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional: Sebuah Penghianatan Kepada Rakyat Indonesia

Berita Terbaru