“betul memang bahwa polisi yang menangkap pelaku atau kita menyebut sebagai penyidik, nanti berkas perkara dari kepolisian kami terima untuk diteliti apakah memang sesuai dengan unsur pelanggaran yang tercantum di undang-undang penyalahgunaan narkotika atau tidak” ujarnya
Terkait dengan tindak pidana pencabulan, Kasubsi Penuntutan Andi Ardiani menjelaskan bahwa tindak pidana mengenai hal itu diatur dalam undang-undang No 17 tahun 2016.
“Hukumannya itu ada yang minimal 4 tahun maksimal 15 tahun dan ada juga yang minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Kalau pelaku nya anak dibawah umur itu diberikan sanksi setengah ketentuan hukuman tapi kalau pelakunya orangtua kandung atau guru atau keluarga terdekat hukuman nya ditambah 1/3 lebih berat” tegasnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andi menambahkan bahwa orangtua harus bisa mengawasi perilaku anak bukan hanya tumbuh kembang nya saja. Orangtua perlu menanyakan keadaan anak-anak apabila ada perbedaan dari kelakuan yang berbeda dari anak-anak dan tidak seperti biasanya.(*)
Halaman : 1 2