Talk show Jaksa Menyapa, Mengusung Tema “Penyalahgunaan Narkotika dan Pencabulan”

- Admin

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“betul memang bahwa polisi yang menangkap pelaku atau kita menyebut sebagai penyidik, nanti berkas perkara dari kepolisian kami terima untuk diteliti apakah memang sesuai dengan unsur pelanggaran yang tercantum di undang-undang penyalahgunaan narkotika atau tidak” ujarnya

Terkait dengan tindak pidana pencabulan, Kasubsi Penuntutan Andi Ardiani menjelaskan bahwa tindak pidana mengenai hal itu diatur dalam undang-undang No 17 tahun 2016.

“Hukumannya itu ada yang minimal 4 tahun maksimal 15 tahun dan ada juga yang minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Kalau pelaku nya anak dibawah umur itu diberikan sanksi setengah ketentuan hukuman tapi kalau pelakunya orangtua kandung atau guru atau keluarga terdekat hukuman nya ditambah 1/3 lebih berat” tegasnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi menambahkan bahwa orangtua harus bisa mengawasi perilaku anak bukan hanya tumbuh kembang nya saja. Orangtua perlu menanyakan keadaan anak-anak apabila ada perbedaan dari kelakuan yang berbeda dari anak-anak dan tidak seperti biasanya.(*)

Baca Juga :  PT.cs2 Pola Sehat Terlambat Membayar Gaji Karyawan 
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok
Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Kebijakan Keolahragaan ke Dispora Kota Bogor
Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat Untuk Umat
Dinas Perkim Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana di Lokasi Relokasi Sukarame
Dinas Perikanan Dorong Edukasi HIV/AIDS, PLT Sri Padmoko Tekankan Kolaborasi dan Kesadaran Publik
Gubernur Jabar Resmikan Renovasi PLTMH, Ajak Masyarakat Manfaatkan Listrik Untuk Hal Produktif
Bupati Dampingi Kunker Menko PM, Agenda Percepatan Pemulihan Serta Pembangunan Ketahanan Bencana
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:22 WIB

Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:23 WIB

Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:14 WIB

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Kebijakan Keolahragaan ke Dispora Kota Bogor

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:27 WIB

Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat Untuk Umat

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:50 WIB

Dinas Perkim Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana di Lokasi Relokasi Sukarame

Berita Terbaru