Jejak Sukabumi – Radio Citra Lestari kembali siarkan Talkshow “Jaksa Menyapa” Kamis, 31 Agustus 2023. Kali ini mengusung tema “Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Tindak Pidana Pencabulan” dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi PBBBR Putri bungsu, S.H, MH., Kasubsi Penuntutan Andi Ardiani, S.H, LLM., Jaksa Fungsional Ardli Nur Ihsani, S.H, M.H., di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Cibadak.
Putri Bungsu menjelaskan bahwa Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika ialah setiap orang yang tanpa hak atau tidak mempunyai ijin sah dalam mengunakan narkotika.
“tindak pidana narkotika ini diatur dalam Undang-undang no 35 tahun 2009, dan sebenarnya narkotika itu tidak dilarang, misal contohnya untuk medis tapi memang semuanya harus ada ijin yang sah”.terangnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putri menambahkan bahwa ada banyak jenis narkotika yang sesuai undang-undang narkotika namun dibagi menjadi 3 golongan. Jenis-jenis narkotika yang umum ada di masyarakat yaitu ganja, sabu-sabu, heroin, ekstasi, dan lainnya
Jaksa Fungsional Ardli Nur Ihsani memaparkan peran kejaksaan dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika ialah sebagai jaksa penuntut umum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya