Ibu dan dua anak tersebut kemudian disekap di rumah pelaku di kawasan Tangerang, Banten, selama 10 hari. Alasan kedua pelaku menyekap para korban agar suami korban beserta pembelinya datang dan mau membayar uang yang dijanjikan.
“Para korban berhasil diselamatkan setelah itu suami korban melapor ke Polda Jabar,” ujar Ibrahim Tompo.
Akibat perbuatan itu pasutri tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu polisi masih memburu dua rekan pelaku yang juga turut serta dalam penculikan.(*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber : Humas Polres Sukabumi Kota
Halaman : 1 2