Jejak Sukabumi – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota DPRD Penggantian Antar Waktu (PAW) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) serta penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA Perubahan PPAS perubahan TA 2023. Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Jumat (8/9/23).
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dilantik yakni Dzulfikar Ali Hakim menggantikan Jalil Abdillah untuk, sisa masa jabatan 2019-2024.
Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri Saat menghadiri rapat tersebut mengatakan, PAW dilaksanakan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 171.3/kep.561-pemotda/2023 tentang peresmian Pemberhentian Antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yakni Jalil Abdillah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemkab. Sukabumi mengapresiasi kepada saudara Jalil Abdillah, atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikannya selama menjadi mitra pemerintah daerah sehingga masyarakat dan daerah bisa berkembang sebagaimana kondisi saat,” Ungkapnya.
Wabup meyakini, dengan di gantikannya Jalil Abdillah oleh Dzulfikar Ali Hakim dapat membawa perubahan Kab. Sukabumi ke arah yang lebih baik, terutama dalam menegakkan jiwa
komitmen untuk menyuarakan dan menampung aspirasi masyarakat demi menunjang kesejahteraan di Kabupaten Sukabumi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya